PT. Ceria Tepis Aduan Tak Berdasar Fakta

  • Bagikan
Tuduhan sepihak sekelompok ormas yang menuding PT.CNI mencemari lingkungan tak berdasar fakta. Selain mengantongi Keputusan Menteri LHK RI, PT.Ceria juga ramah lingkungan. Faktanya, kompleks area kantor dan mess karyawan PT.Ceria menghijau. (IST)
Tuduhan sepihak sekelompok ormas yang menuding PT.CNI mencemari lingkungan tak berdasar fakta. Selain mengantongi Keputusan Menteri LHK RI, PT.Ceria juga ramah lingkungan. Faktanya, kompleks area kantor dan mess karyawan PT.Ceria menghijau. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepedulian PT. Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) terhadap pengelolaan lingkungan hidup di wilayah operasionalnya tak diragukan lagi. Indikatornya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI melalui keputusannya menetapkan PT.CNI sebagai perusahaan pertambangan berstatus Peringkat Proper Biru berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022.

Keputusan Menteri LHK No.SK.386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri LHK No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.

Fakta itu menjawab tuduhan sepihak sekelompk ormas yang menuding PT.CNI mencemari lingkungan dan izin terminal khusus (Tersus). "Sebelum melakukan aksi, sebaiknya Gempih Sultra Jakarta menginvestigasi atau konfirmasi, apakah memang PT.CNI yang mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin Tersus, karena itu merupakan fitnah dan tidak sesuai fakta di lapangan," ujar Manager Legal PT.CNI, Moch Kenny Rochlim, kepada Kendari Pos, Kamis (20/7), kemarin.

Kenny Rochlim menepis tuduhan dampak pencemaran oleh PT.Ceria yang tak sesuai fakta. Sebaliknya, PT.Ceria dalam beraktivitas telah sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"PT.Ceria sebagai Obvitnas yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan penetapan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi dalam program pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel (Smelter), telah menerapkan good mining practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan PT Ceria sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali berturut-turut sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 oleh Kementerian LHK," jelas Kenny.

Kenny mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil verifikasi kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kolaka yang dilakukan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka, terungkap perusahan pertambangan lain yang beroperasi di Desa Muara Lapao Pao diduga penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014. "Sementara PT.Ceria Nugraha Indotama mulai beroperasi di sekitar muara Lapaopao pada pertengahan tahun 2017," ungkapnya.

Kenny mengurai hasil laporan tim verifikasi DLH Kolaka yang mendatangi Desa Muara Lapao-pao pada 27 September 2017, berdasarkan analisis spasial history citra, menunjukan terjadinya sedimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014. Saat itu perusahaan tambang nikel yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut adalah PT.WIL.

Menurut laporan verifikasi tim DLH Kolaka, sejak November 2014 hingga September 2017, akumulasi sedimen dari garis pantai ke perairan laut berkisar 100-400 meter, dan dari tepian sungai ke perairan sungai berkisar 20-150 meter, serta ketebalan sedimen mencapai 70 centimeter.

"Kesimpulan tim, berdasarkan dokumen laporan verifikasi DLH Kolaka, sangat jelas dan tegas dijelaskan terjadinya sedimentasi pada perairan dan sungai di Muara Lapao-pao sejak tahun 2014 hingga 2017 diakibatkan oleh perusahan PT.WIL. Namun ganti rugi dampak pencemaran 2017 dibebankan kepada PT.Ceria Nugraha Indotama," ungkap Kenny.

Terkait izin tersus, Kenny menjelaskan saat ini PT.Ceria telah memiliki izin resmi Tersus (rincian dokumen, lihat grafis). "Jadi jelas laporan Gempih Sultra Jakarta terkait Tersus PT Ceria Nugraha Indotama tidak berdasar dan mengada-ada. Harusnya yang dilaporkan perusahaan yang diduga menambang ilegal, bukan perusahaan yang jelas memiliki izin lengkap," tutup Kenny. (fad/b)

Izin Resmi Tersus PT Ceria

  1. Rekomendasi Bupati Kolaka Perihal Izin Lokasi Pembangunan Tersus No 1078/550.33/2017
  2. Rekomendasi Gubernur Sultra Perihal Penetapan Terminal Khusus PT CNI No 551.42/4475
  3. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 956 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Tersus PT CNI.
  4. Keputusan DPM dan PTSP Sultra No: 474/DPM-PTSP/VI/2018 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Terminal Khusus Kegiatan Pertambangan di Desa Muara Lapao pao.
  5. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pembangunan Tersus Muara Lapao pao No.A.169/AL.308/DJPL tanggal 19 Februari 2019.
  6. Surat Dirjen Perhubungan Laut tentang Penetapan Pengoperasian Tersus Muara Lapao No. A.826/AL.308/DJPL tanggal 26 Juli 2019
  7. Surat Dirjen Perhubungan Laut No A.481/AL.308/DJPL/E Perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operational Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam (Nikel) PT CNI di Desa Muara Lapao-pao Kec Wolo Kab Kolaka, Sultra tanggal 25 April 2022.
  8. Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No. B.967/MEN-KP/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022, Perihal Persetujuan Penerbitan PKKPR Laut Pengembangan Terminal Khusus Muara Lapao-pao luas 7,66 ha
  9. Perizinan Oss Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut No. 11102210517400007 tanggal 11 Oktober 2022 Tersus Muara Lapao-Pao
  10. Perpanjangan perjanjian sewa perairan tahun 2022 - 2027 dan bukti bayar PNBP
  11. Surat Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. S.238/PPKL/PDL.1/3/2023 tanggal Maret 2023 Perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Laut PT Ceria Nugraha Indotama.

SUMBER : PT.CNI
DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan