KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 6.069 pekerja rentan dan 2.844 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wakatobi, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bupati Wakatobi, H. Haliana, baru saja membuka seremoni peluncuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
Dalam sambutannya, Haliana, mengungkapkan, belum banyak daerah di Indonesia yang berkomitmen melindungi tenaga kerjanya. Bahkan di Sulawesi Tenggara (Sultra) baru ada sebanyak delapan daerah, termasuk Kabupaten Wakatobi.
“Untuk Kabupaten Wakatobi jumlahnya diperbanyak lagi karena Pemerintah Kabupaten memberi perhatian kepada para tenaga kerja yang ada,” kata Haliana, Kamis (20/7).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Wakatobi, Haswan Rahim, menjelaskan, bagi pekerja bukan penerima upah atau rentan seperti ojek, nelayan, petani, tukang kayu hingga pedagang kaki lima, iurannya dianggarkan melalui DPA Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja.
“Sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.844 orang, iurannya dibayarkan melalui DPA Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Wakatobi,” terangnya.
Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Ary Zulkarnaen, mengatakan, pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
“Sedangkan bagi kasus kecelakaan kerja akan diberikan pengobatan gratis sampai sembuh. Apabila meninggal dunia mendapat santunan Rp 42 juta serta beasiswa bagi dua orang anak dari TK sampai Perguruan Tinggi,” jelasnya.
Untuk diketahui, penerima BPJS yang terdiri dari jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut tersebar pada delapan kecamatan. Mulai dari Wangi-Wangi berjumlah 1.243 orang, Wangi-Wangi Selatan 2.337 orang, Keledupa 513 orang, Kaledupa Selatan 467 orang, Kecamatan Tomia sebanyak 438 orang, Tomia Timur ada 475 orang dan Binongko 504 orang serta Togo Binongko 92 orang. (b/thy)