Pedagang di Jalan ZA Sugianto Ditertibkan

  • Bagikan
PENERTIBAN PEDAGANG : Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kendari, Hasman Dani (tengah) saat mengedukasi pedagang yang melanggar tata ruang kota di Jalan ZA Sugianto, kemarin.
PENERTIBAN PEDAGANG : Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kendari, Hasman Dani (tengah) saat mengedukasi pedagang yang melanggar tata ruang kota di Jalan ZA Sugianto, kemarin.

--Satpol PP Minta Pedagang Bongkar Lapak dengan Sukarela

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelanggaran terhadap tata ruang terjadi di Jalan ZA Sugianto Kecamatan Kambu. Pedagang diduga mendirikan bangunan bukan pada tempatnya. 42 lapak tanpa izin yang dibangun pedagang.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di Jalan ZA Sugianto.

Pihaknya meminta pedagang agar segera membongkar bangunannya karena diduga melanggar tata ruang.

“Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi dan memberikan surat pada para milik lapak di lokasi itu. Surat itu berisi permintaan agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu dan membongkar lapaknya secara mandiri,” kata Hasman Dani.

Hasman berharap, lewat sosialisasi bisa memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai pentingnya penataan ruang yang berlandaskan hukum yang berlaku serta konsekuensi bagi mereka yang tetap melanggar aturan tata ruang.

Ia menambahkan, setiap warga wajib mematuhi aturan tata ruang karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2010- 2030.

“Kami harap masyarakat dapat lebih peduli dan turut berperan aktif dalam menjaga Kota Kendari dengan cara tidak berjualan disembarang tempat” pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan

Exit mobile version