KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, J dan K yang malas berkantor, segera menjalani sidang kode etik. Rencananya, sidang tersebut diagendakan Jumat (21/7) hari ini. "Jadi kami sudah jadwalkan besok (hari ini). Sidang tersebut akan dipimpin langsung Bapak Pj Sekretaris Kabupaten Kolaka," kata Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7).
Surahmad mengungkapkan, agenda dalam sidang kode etik tersebut adalah pemeriksaan terduga dan mendengarkan keterangan atasan langsung kedua PNS tersebut. "Setelah itu, akan dilanjutkan dengan rapat majelis untuk menentukan jenis hukuman yang akan direkomendasikan ke Bupati Kolaka selaku pejabat pembina kepegawaian," bebernya. Meskipun masih menunggu hasil sidang kode etik, Surahmad mengisyaratkan dua PNS yang dilaporkan itu terancam sanksi berat.
"Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat yaitu pemecatan. Sementara dalam laporan atasannya, kedua PNS tersebut sudah jarang berkantor selama tiga bulan. Tapi, faktanya nanti terungkap di sidang kode etik," sambung Surahmad.
Untuk diketahui, J serta K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf, sedangkan J menjabat sebagai Kasubid. (b/fad)