--Tersangka Dirut PT. LAM Ofan Sofwan Diterbangkan dari Jakarta
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tempat "menginap" Direktur Utama (Dirut) PT. Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan berpindah dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kendari. Setelah ditangkap Rabu 12 Juli 2023, Ofan Sofwan tersangka dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) itu di tahan di Rutan Salemba. Kamis (20/7), kemarin, tersangka Ofan Sofwan diterbangkan dari Jakarta ke Kendari.
Tersangka Ofan Sofwan yang mengenakan T-Shirt warna hitam berbalut rompi merah tahanan dengan tangan diborgol, dikawal ketat beberapa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
"Hari ini (kemarin,red) ada 1 tahanan dipindahkan dari Rutan Salemba Kejagung, Jakarta dan diterbangkan ke Kendari. Tiba di Kendari sekira pukul 17.30 Wita di Bandara Haluoleo. Tersangka itu adalah Dirut PT.LAM atas nama Ofan Sofwan. Setelah tiba, tersangka langsung dibawa di Rutan Kelas II A Kendari," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH kepada Kendari Pos, Kamis (20/7), kemarin.
Ade Hermawan mengatakan tersangka lainnya yakni Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik saham mayoritas PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) yang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta segera dibawa ke Kendari. "Tersangka WAS itu akan segera dipindahkan di Rutan Kendari untuk menjalani penyidikan lanjutan oleh tim penyidik Kejati Sultra. WAS segera menyusul diterbangkan ke Kendari," jelasnya.
Kejati Sultra telah menahan 5 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan penambangan ilegal di wilayah IUP PT.Antam UBPN Konawe Utara (Konut) yang dilakukan beberapa perusahaan. Mereka adalah GM PT. Antam UBPN Konut, Hendra alias HW. Lalu, Dirut PT. KKP Andi Adriansyah (AA). Selanjutnya, Pelaksana Lapangan PT.LAM, Glen (GL), Dirut PT. LAM, Ofan Sofwan (OSN) dan pemilik saham mayoritas PT. LAM, Windu Aji Sutanto (WAS).
"Dari sejumlah tersangka yang telah menjalani masa tahanan di Rutan Kendari, telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misalnya, GM PT.Antam UBPN Konut dan Pelaksana Lapangan PT.LAM sudah melewati 20 hari penahanan. Maka masa tahanannya diperpanjang JPU selama 40 hari. Tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Kendari selama 60 hari," ungkap Asintel Ade Hermawan.
(kam/b)