Capaian PKB Semester Pertama Rp.296 Miliar

  • Bagikan
Kepala Bapenda Sultra, Muh Djudul

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapata Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Beragam program telah dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak sektor ini.

Kepala Bapenda Sultra, Muhammad Djudul mengatakan, per semester pertama, capaian pajak di sektor itu selama Januari hingga Juli mencapai Rp.296 miliar. Berdasarkan laporan yang ada, menunjukan adanya peningkatan realisasi pajak kendaraan baik PKB maupun BBNKB sejak Mei 2023 lalu.

“Pada 22 Mei lalu hingga 31 Juli nanti, kami menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di wilayah Sultra. Hal inilah yang mendorong masyarakat secara berbondong- bondong datang melunasi pajaknya,”ungkap mantan Sekda Baubau itu.

Ia menyebutkan, secara realisasi penerimaan, baik PKB maupun BBNKB mengalami peningkatan selama periode Januari hingga Juni 2023.

Dimana rinciannya pada periode Januari, penerimaan PKB Rp.18 miliar dan BBNKB Rp.26 miliar. Ini mengalami peningkatan pada Februari, penerimaan PKB mencapai lebih dari Rp.17 miliar dan BBNKB sebesar Rp.30 miliar. Kemudian data penerimaa Maret 2023 untuk PKB kurang lebih Rp.18 miliar dan BBNKB sebesar Rp.28 miliar.

Untuk periode April 2023, penerimaan PKB Rp.12 miliar dan BBNKB Rp.19 miliar. Sementara itu penerimaan Mei, mengalami peningkatan yang signifikan yakni PKB sebesar Rp.23 miliar dan BBNKB sebesar Rp.31 miliar. Sedangkan Juni 2023 untuk PKB sebesar Rp.25 miliar dan BBNKB sebesar Rp.26 miliar.

“Sehingga secara total keseluruhan per Juni 2023 dari penerimaan pajak daerah khusus kendaraan bermotor telah mencapai Rp.296 miliar atau 45,18 persen dari target keseluruhan Rp.656 miliar,”bebernya. Katanya, diharapkan pendapatan yang positif ini bisa terus tumbuh di bulan bulan berikutnya.

Ia optimis Juli ini, pendapatan akan kembali menunjukkan peningkatan. Mengingat program pemutihan dari pemerintah provinsi yang berlaku di seluruh Sultra masih akan berlaku hingga akhir bulan ini. (rah/b)

  • Bagikan