Membuka Kotak Pandora

  • Bagikan
Jaksa Kejari Buton saat menahan tersangka CH ES (rompi merah), Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Dishub Busel. (ERLIN IPO / KENDARI POS)
Jaksa Kejari Buton saat menahan tersangka CH ES (rompi merah), Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Dishub Busel. (ERLIN IPO / KENDARI POS)

--Kejari Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Bandara Busel
--Kajari Buton : Bisa Saja Akan Ada Tersangka Baru

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan 2 dari 3 tersangka dugaan korupsi studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020. Penahanan itu sebagai ikhtiar membuka kotak pandora sebagai "pintu masuk" untuk menjerat pelaku lainnya yang patut diduga menikmati duit yang merugikan negara sekira Rp1,6 miliar itu. Terutama mereka yang menjabat sebagai pengambil kebijakan kala itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH menyebut 2 tersangka yang ditahan jaksa Kejari Buton pada 18 Juli 2023 adalah AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka CH ES, Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana. Sedangkan tersangka lainnya, EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum ditahan.

"Seharusnya, 3 tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan 18 Juli 2023, namun beralasan sakit, tersangka EOHS tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwakan ulang. 2 tersangka menghadiri panggilan jaksa dan setelah pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau," ujar Dody saat dihubungi Kendari Pos, Rabu (19/7), kemarin.

Terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan mengatakan, pemeriksaan tersangka EOHS sudah dijadwalkan besok, Jumat 21 Juli 2023. Jika sebelumnya tersangka EOHS tak hadir dengan keterangan sakit, Kajari berharap kali ini yang bersangkutan tak berhalangan lagi.

"3 tersangka, 1 orang sakit atas permohonan kuasa hukum. Jadi tidak siap dalam pemeriksaan. Kami menghargai proses itu. Kami tidak menguji kebenaran apakah benar sakit atau tidak, benar surat sakitnya dari dokter atau bukan. Intinya sudah penjadwalan ulang, Jumat besok, 21 Juli siang," kata Kajari Buton, Ledrik kepada Kendari Pos dan meyakini tersangka EOHS akan memenuhi panggilan kedua itu.

Apakah tersangka cukup hanya 3 orang? Kajari Ledrik mengaku sejauh ini baru 3 orang yang memenuhi unsur menjadi tersangka. Namun dalam perkembangannya nanti bisa saja ada tersangka baru jika 3 tersangka bisa membuka suara sejujur-jujurnya.

"Sekarang masih fokus 3 orang tersangka. Nanti kita lihat lagi, bagaimana keterangan mereka nanti apakah bekerja atas kemauan sendiri atau digerakkan yang lain. Itu bisa saja berkembang dan bisa saja akan ada tersangka baru," tambahnya.

Untuk itu, Kajari Ledrik kembali mengingatkan agar para pihak yang berkaitan langsung dengan kasus ini agar menghentikan upaya menghalangi atau merintangi penyidikan. Sebab dia tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kajari Ledrik tak segan-segan menjerat mereka dalam pasal-pasal merintangi penyidikan.

"Setiap potensi penerapan pasal baru (pasal 21) maka tim akan segera mengevaluasi. Sehingga pergerakan merintangi bisa diadili. Tidak ada yang kebal hukum. Termasuk kuasa hukum sekalipun. Sebab kami sudah melihat ada potensi itu," tegas Kajari Ledrik.

Lebih jauh, Kajari Ledrik meminta dukungan dari masyatakat Buton Selatan, media massa, tokoh masyarakat dan elemen lain yang peduli pada daerah. Agar penegakan hukum bisa berproses dengan baik dan tegas. "Dukungan moril dan doa sehingga kami bekerja dengan baik dan tuntas," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Azer J.Orno mengungkapkan penanganan kasus ini ke depannya adalah mengupayakan pengembalian kerugian negara. Namun hal itu bukan kewajiban, tapi jika ada kesadaran dari tersangka untuk mengembalikan duit negara, maka dapat menjadi pertimbangan positif terhadap tersangka. "Kalau ada pengembalian, bisa jadi ada pertimbangan keringanan tuntutan. Tapi kalau tidak bisa (mengembalikan), kami akan lakukan penyitaan," ujarnya.

Kasi Intel Azer J.Orno berharap para pihak turut mempermudah penyidikan kasus ini. Dan bila ditemukan alat bukti baru berdasarkan keterangan saksi atau terperiksa maka dipastikan bisa menyeret tersangka baru. "Bisa ada peluang penetapan tersangka baru," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

Kegiatan itu dilaksanakan PT. Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak sekira Rp1.848.220.000 yang diduga tanpa perencanaan dan tanpa penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dishub Kabupaten Busel. Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai metode, standar keahlian dan menggunakan dokumen- dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan kegiatan.

Terkait hal ini KPA dan PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga negara melalui Pemerintah Kabupaten Busel dirugikan. (lyn/b)

  • Bagikan