--Ditahan Jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejagung
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Satu per satu, aktor dibalik dugaan korupsi pertambangan ilegal di wilayah IUP PT. Antam UBPN Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) “diambil” jaksa. Windu Aji Sutanto (WAS) selaku komisaris atau pemilik saham mayoritas PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) menambah deretan tersangka dalam pengungkapan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Usai diperiksa jaksa penyidik Kejati Sultra di gedung bundar Kejaksaan Agung, tersangka Windu Aji Sutanto ditetapkan tersangka. Jaksa langsung memborgol dan memasukkan Windu Aji Sutanto dalam kerangkeng Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (18/7) lalu. Tersangka Windu segera diterbangkan dan ditahan di Kendari.
"Setelah pemeriksaan sebagai saksi, WAS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh penyidik. Tersangka dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat penahanan yang bersangkutan akan dipindahkan ke Kendari untuk penyidikan lanjutan,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada Kendari Pos, Rabu (19/7), kemarin.
Asintel Ade Hermwan menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) Mandiodo Tapunggaya Tapumea (MTT) antara PT. Antam UBPN Konut dengan PT. LAM dan Perusda. Tersangka Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari dugaan korupsi pertambangan nikel di Konut.
Keuntungan tersebut didapat dengan cara menjual hasil tambang nikel yang dikeruk dari wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam Antam UBPN Konut dan dijual ke beberapa smelter. “Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut dalam aktivitas penambangan itu. Karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam UBPN Konut,” jelas Asintel Ade Hermawan.
Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut seharusnya diserahkan ke PT. Antam UBPN Konut. Lalu, PT. LAM mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. “Pkenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk menambang ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB Asli tapi Palsu (Aspal,red),” kata Asintel Ade Hermawan.
Sebelumnya jaksa penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hendra alias (HW) selaku GM PT. Antam UBPN Konut. Lalu, Andi Adriansyah (AA) selaku Dirut PT. KKP. Selanjutnya, Glen (GL) sebagai Pelaksana Lapangan PT.LAM, dan Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT. LAM. "Ditambah dengan pemilik saham mayoritas PT.LAM, WAS maka jumlah tersangka menjadi 5 orang yang telah ditetapkan Kejati Sultra,” tutup Asintel Ade Hermawan. (kam/b)