Tersangka Andi Adriansyah Menyerah

  • Bagikan
Direktur PT.KKP Andi Adriansyah (pakai rompi merah) digelandang jaksa menuju mobil tahanan dan ditahan di Rutan kelas II A Kendari, Senin (17/7), kemarin. Tersangka penambangan ilegal itu ditahan setelah buron dari panggilan jaksa dan dimasukkan dalam DPO serta dicekal keluar negeri. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)
Direktur PT.KKP Andi Adriansyah (pakai rompi merah) digelandang jaksa menuju mobil tahanan dan ditahan di Rutan kelas II A Kendari, Senin (17/7), kemarin. Tersangka penambangan ilegal itu ditahan setelah buron dari panggilan jaksa dan dimasukkan dalam DPO serta dicekal keluar negeri. (SEKSI PENKUM KEJATI SULTRA)

--Direktur PT.KKP Itu Ditahan Jaksa

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal jaksa, hidup tersangka Andi Adriansyah tak tenang. Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) itu akhirnya "angkat bendera putih" alias menyerah. Tersangka dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (17/7) kemarin.

Tersangka Andi Adriansyah menghadap jaksa penyidik setelah 3 kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai tersangka. Usai diperiksa sekira 6 jam, tersangka Andi Adriansyah keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan. Lalu, digelandang ke mobil tahanan dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Kendari.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengungkapkan, tersangka Andi Adriansyah mendatangi kantor Kejati Sultra sekira pukul 11.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah dicekal keluar negeri oleh tim penyidik Kejati Sultra, akhirnya tersangka datang di Kejati untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka diperiksa 6 jam dan langsung di tahan jaksa di Rutan Kelas II Kendari. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Dody kepada Kendari Pos, Senin (17/7), kemarin.

Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, tersangka Andi Adriansyah mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP).

Perbuatan itu dilakukan tersangka Andi Adriansyah sejak awal tahun 2021 sampai akhir tahun 2022. Ia menerima imbalan 5 dolar AS permetrik/ton. "Hasil penambangan nikel di wilayah IUP PT.Antam Konut yang dilakukan bersama PT. Lawu Agung Mining (LAM) tidak diserahkan ke PT. Antam Konut selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa smelter. Dan hasilnya dinikmati oleh PT. LAM sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Anehnya, tidak ada aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT. KKP dan secara sporadis PT.LAM menambang nikel di Blok Mandiodo. Hal itu dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.

“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerja sama beberapa pihak dan imbalan uang, PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” sebut Asintel Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dalam dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo. Mereka adalah General Manager PT.Antam UBPN Konut, Pelaksana Lapangan PT.LAM, Direktur Utama (Dirut) PT.LAM dan Direktur PT.KKP. (kam/ali/b)

  • Bagikan

Exit mobile version