Bentuk SDM Handal Perencanaan dan Penganggaran

  • Bagikan
TINGKATKAN KAPASITAS : Bupati Konkep, H. Amrullah (kiri, depan) ketika membuka kegiatan sosialisasi Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021 serta penginputan RKA OPD pada aplikasi SIPD RI. (MUHAMMAD RAJIB HASLIM/KENDARI POS)
TINGKATKAN KAPASITAS : Bupati Konkep, H. Amrullah (kiri, depan) ketika membuka kegiatan sosialisasi Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021 serta penginputan RKA OPD pada aplikasi SIPD RI. (MUHAMMAD RAJIB HASLIM/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setiap Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memahami peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Pusat untuk menyinkronkan kebijakan. Makanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar sosialisasi Kepmendagri nomor 050-5889 tahun 2021 dan penginputan RKA-OPD pada aplikasi SIPD RI tahun anggaran 2024.

Bupati Konkep, H. Amrullah, mengatakan, dalam sistem perencanaan dan penganggaran berbasis teknologi yang tertuang dalam undang-undang 23 tahun 2014, diamanatkan perlunya penyempurnaan.

"Pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan hari ini untuk menjawab apa yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Sehingga penyelenggaraan pelatihan ini menjadi kesempatan strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur. Selain itu, juga dapat membuka wawasan, membangun kesepahaman serta meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pembangunan," ujar H. Amrullah, Senin (17/7).

Konkep-1 itu menjelaskan, ujuan penerapan aplikasi SIPD agar menjadi tempat bagi masyarakat memeroleh informasi terkait penyelenggaraan Pemkab dan menghasilkan layanan informasi yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik. Selain itu SIPD RI juga memiliki tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.

"Pada akhirnya SDM yang berkualitas akan menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang baik dan berkualitas," tandasnya. Sementara itu Kepala BKD Konkep, Mahmud, mengatakan, dalam aspek perencanaan dan penganggaran, Pemkab selalu berupaya untuk terus berbenah dan melakukan perbaikan. Karena kedua aspek tersebut sangat menetukan progres dari realisasi serapan APBD. "Jika terjadi kesalahan dan kekeliruan proses perencanaan dan penganggaran dalam satu tahun terakhir, maka hal itu akan berimplikasi pada serapan anggaran yang tidak optimal," ujar Kepala BKD Konkep, Mahmud.

Ia meyakini, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, maka proses perencanaan dan penganggaran dapat diselesaikan secara sistematis. "Jadi kedepannya, kita mampu merencanakan, melaksanakan dan memertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (c/jib)

  • Bagikan