Anggota DPRD Konsel Taufik Mansyur Diberhentikan

  • Bagikan
PARIPURNA PEMBERHENTIAN: Suasana rapat paripurna DPRD Konsel yang dipimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua DPRD Konsel Hj Hasnawati dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, tentang pemberhentian Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH dari keanggotaan DPRD Konsel periode 2019-2024. (FANDI/KENDARI POS)
PARIPURNA PEMBERHENTIAN: Suasana rapat paripurna DPRD Konsel yang dipimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua DPRD Konsel Hj Hasnawati dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, tentang pemberhentian Muh. Taufik Mansyur, SH.,MH dari keanggotaan DPRD Konsel periode 2019-2024. (FANDI/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Muhammad Taufik Mansyur harus melepas status anggota DPRD Konawe Selatan (Konsel). Politisi Nasdem itu diberhentikan sebagai legislator karena terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu 2024 mendatang.

Pemberhentian Muhammad Taufik Mansyur secara resmi dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Konsel yang dipimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo di Aula Rapat Paripurna DPRD, Senin (17/7).

Kata Irham, Taufik Mansyur diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Konsel Nomor:03/DPRD/2023. “Berdasarkan Surat Keputusan DPP Nasdem Nomor: 331-kpts/ DPP-Nasdem/VI/2023 tertanggal 07 Juni 2023 tentang pemberhentian Muh. Taufik Mansyur dari keanggotaan Nasdem dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 1969 4515 5926 9814 atas nama Taufik Mansyur,” ungkapnya.

Dalam surat yang dibacakan Irham Kalenggo itu, secara tegas memutuskan memberhentikan Taufik Mansyur sebagai anggota DPRD Konsel sisa masa jabatan 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. “Keputusan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Irham. (ndi/b)

  • Bagikan