--Langkah Koalisi Harus Taktis, Waktu Tinggal 7 Bulan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) harus dilakukan dengan taktis mengingat waktu sampai masa pencoblosan yaitu pada 14 Februari 2024 tersisa tinggal 7 bulan. Terlepas dari nama yang belum diumumkan itu, AHY yakin Koalisi Perubahan yang saat ini beranggotakan NasDem, Partai Demokrat, dan PKS bakal semakin solid ke depannya.
“Saya yakin koalisi ke depan akan semakin solid, dan kami akan semakin sinergis, termasuk juga dalam menentukan strategi di lapangan karena waktunya tinggal 7 bulan lagi. Kita harus semakin taktis untuk menyambangi berbagai daerah di Indonesia, untuk menyapa berbagai kalangan masyarakat di Indonesia,” kata AHY, kemarin.
Ketua Umum Partai Demokrat meyakini tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan siap mendukung nama bacawapres yang nantinya dipilih oleh bakal calon presiden (bacapres) mereka, Anies Baswedan.
“Saya yakin, Pak Capres (Anies Baswedan), dan tiga partai politik koalisi ini juga sudah sangat siap, bersemangat, karena kami juga mendapatkan energi positif oleh masyarakat,” kata AHY.
Dia menambahkan masyarakat pun ikut menanti nama bacawapres yang akan mendampingi Anies Baswedan maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Masyarakat sudah menyambut dan menunggu kedatangan sekaligus juga rasanya ingin menyatukan energi besar, karena perubahan yang disampaikan oleh Pak Anies, Pak Capres kita, harus bersama-sama, tidak menjadi agenda orang per orang, partai per partai, tetapi ini agenda besar bersama dan berjuang bersama,” kata AHY.
Dalam berbagai kesempatan saat ditanya oleh wartawan, AHY menyampaikan tiga partai politik dalam Koalisi Perubahan sepakat bacawapres bakal ditentukan oleh Anies Baswedan. Sementara itu, Anies sampai saat ini belum mengumumkan nama itu kepada publik.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (jpg)