Tergantung “Moral Kades” Jabatan Kades 9 Tahun

  • Bagikan

Oleh: Syaifullah, SE. M.Si.

"Penulis adalah Pemerhati Pemerintahan Desa dan Kelurahan Staf Dinas PMD Prov. Sultra."

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Selama puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, Desa seakan terabaikan. Dari rezim ke rezim fokus pembangunan nyaris hanya di seputar kota, dan pembangunan desa seolah terlupakan. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pengertian Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusanan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mulai dari Desa artinya mulai dari potensi maupun kekayaan yang mereka miliki. Mulai dari Desa artinya “menukik lebih dalam” dengan kekuatan yang masyarakat Desa miliki.

“Inilah sesungguhnya visi pembangunan ‘Indonesiasentris’ itu, karena Indonesia bukan hanya wilayah perkotaan namun juga terdiri dari wilayah perdesaan yang kumuh, dan jauh dari sentuhan pembangunan selama ini. Desa merupakan unit administrasi terbawah dan terkecil dari pemerintahan di negara ini. Desa juga merupakan unit terkecil dari negara yang paling dekat dengan masyarakat dan secara riil langsung menyatuh dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, membangun masyarakat desa sejatinya adalah membangun bangsa dan negara ini. Jika masyarakat desa maju dan mandiri maka bangsa ini akan menjadi kuat dan memiliki daya tahan yang tinggi.

--Sinergis, Lembaga Pemerintahan Desa dan Kemasyarakatan Desa.

Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, merupakan proses mengembalikan kepercayaan negara kepada Desa yang selama ini menjadi objek pembangunan baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Dengan dibuktikannya penerapan Asas recognisi dan asas subsidiaritas yang merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kemandirian desa tersebut. Oleh karena itu untuk menyikapinya perlu dipersiapkan perangkat peraturan pelaksanan yang jelas baik secara substansional maupun secara operasional, tersedianya sumber daya manusia yang kompeten dan berkomitmen, sarana dan prasarana yang mendukung, pembinaan dan pengawasan secara kontinyu dan penyediaan sumber dana.

Bila UU Desa ini diterapkan secara konsisten , maka akan terjadi pemberdayaan dari pemerintahan desa untuk menggerakkan roda pembangunan. Otonomi desa ini harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Namun perlu juga harus dipahami terdapat kelemahan- kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian, di antaranya adalah terkait dengan alokasi dana dari APBN untuk desa yaitu Dana Desa (DD). Besarnya dana yang dikelola, bila tidak dilakukan dengan transparan dan dialokasikan secara tepat, berpotensi menyimpang dan menjadi sarang korupsi di tingkat desa. Anggaran yang diberikan bukan menyejahterakan, malah berpotensi merusak tatanan yang ada melalui korupsi atau ketidakadilan dalam pembagian anggaran. Undang-undang tersebut mengatur tata kelola pemerintahan desa, baik perangkat, masyarakat, maupun pengembangan ekonomi yang mungkin dikembangkan di desa serta penguatan sistem informasi desa. Pemerintah desa memiliki kewenangan tinggi dalam pengembangan desa. Selain itu, dibangunnya mekanisme checks and balances kewenangan di desa dengan pengaktifan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk mendorong akuntabilitas pelayanan yang lebih baik kepada warga desa.

--Revisi Undang- Undang Desa Bermakna Hadirnya Negara

Makna desa berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan oleh karenanya keberadaan desa yang dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di pedesaan.

Rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi menyepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung DPR, Senin (3/7/2023) yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Selanjutnya, Supratman menyerahkan 19 poin tersebut untuk diambil keputusannya dalam rapat Pleno Baleg. Dalam rapat pleno, Baleg bertugas untuk memutuskan apakah menerima atau menolak 19 poin yang diusulkan oleh Panja. “Selanjutnya, disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai Rancangan usul inisiatif DPR RI,” Adapun 19 poin itu dibacakan Supratman di rapat Panja tersebut sebagai berikut. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/ pemanfaatan suaka oleh desa.

Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional. Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, yakni Pasal 50a tentang hak perangkat desa. Perubahan Pasal 56 tentang masa keanggotaan badan permusyawaratan desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

Pasal 62 tentang penambahan hak badan permusyawaratan desa, untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan, ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatannya, yang diatur dalam peraturan pemerintaan. Pasal 72 tentang alokasi anggaran dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 72 dan Pasal 73, yakni Pasal 72 a tentang pengelolaan dana desa untuk meningkatkan kualitas masyarakat desa. Pasal 74 tentang insentif yang diberikan kepada rukun tetangga ataupun rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pasal 79 ayat 2 huruf a tentang rencana pembangunan jangka menengah desa, untuk jangka waktu sembilan tahun. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni Pasal 87a tentang Badan usaha Milik Desa (Bumdes) yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta dan/atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Pasal 118 tentang aturan peralihan sebagai berikut. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang- undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat untuk periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang ini. Kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-undang ini.

Perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil, menjalankan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dalam peraturan pemerintah. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 120 dan Pasal 121, yakni Pasal 120a tentang ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan atau post legislative security yaitu tiga tahun setelah pengundangannya, pemerintah melaporkan undan-undang ini kepada DPR RI. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86.

--Ilustrasi Pemerhati Pemdes

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (ilustrasi UU Desa Lama, masa jabatan Kepala Desa 3 periode dan setiap periode 6 tahun atau 3 periode 18 tahun) dan Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (ilustrasi perubahan UU Desa Baru, masa jabatan Kepala Desa 2 periode dan setiap periode 9 tahun atau 2 periode 18 tahun). Contoh, seorang kepala desa A menjabat selama 2 (dua) periode atau 12 tahun, yang mana kepala desa A masih memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa pada periode ke 3 (UU Desa yang Lama), dan alhasil kepala Desa A terpilih kembali lanjut dilantik sebagai kepala Desa terpilih. Ketika baru satu bulan bertugas sebagai kepala Desa devinitif, Revisi UU Desa di sahkan menjadi Undang Undang, maka secara otomatis Perubahan UU Desa yang sah dan telah di undangkan wajib dilaksanakan (poin 8) yaitu Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut. Artinya, masa kepemimpinan kepala Desa 2 periode 12 tahun (UU Desa Lama) di tambah 9 tahun (perubahan UU Desa Baru) sehingga, kepala desa A akan memiliki masa jabatan sebagai kepala Desa 18 tahun surplus 3 tahun menjadi 21 tahun. Contoh lain, seorang Kepala Desa B sementara menjabat periode ke tiga (undang-undang Desa lama) katakan berjalan 5 tahun 11 bulan atau 3 periode 17 tahun 11 bulan sisa 1 bulan sebagai purna kepala Desa namun, bersamaan revisi undang -undang Desa disahkan menjadi undang-undang, maka kepala Desa B dengan masa jabatan 3 periode 18 tahun tetap melaksanakan sesuai revisi UU Desa yang telah di sahkan menjadi Undang – Undang, artinya kepala Desa B juga mendapatkan surplus 3 tahun masa jabatan sebagai kepala Desa sehingga kepala Desa B memiliki masa jabatan sebagai kepala Desa menjadi 21 tahun.

Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa harus bersinergis serta menjunjung tinggi moralitas, harus adanya pengawasan yang intens dan berkala untuk bisa mengawal UU Desa dan perubahan UU Desa ini dalam menjalankan amanahamanahnya. Pengawasan ini sendiri, bisa dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) setempat, pemerintah daerah setempat dan juga bisa dari masyarakat desa itu sendiri. Dengan adanya pengawasan, diharapkan penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) bersumber dari APBD Kabupaten, DD (Dana Desa) bersumber dari APBN dan sumber pendapatan lainnya, dapat tepat sasaran dan dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa, amin (***).

  • Bagikan