Haliana Lantik Kadisdukcapil dan Inspektur Pembantu

  • Bagikan
LANTIK : Bupati Wakatobi, H. Haliana (kanan) saat menandatangani berita acara pelantikan dan pengangkatan dua PNS dalam jabatan barunya di lingkup Pemkab, kemarin. (ASTY NOVALISTA/KENDARI POS)
LANTIK : Bupati Wakatobi, H. Haliana (kanan) saat menandatangani berita acara pelantikan dan pengangkatan dua PNS dalam jabatan barunya di lingkup Pemkab, kemarin. (ASTY NOVALISTA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Wakatobi, H. Haliana, melantik dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan barunya di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jumat (14/7). Pengangkatan dua jabatan pimpinan tinggi pratama itu untuk posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wakatobi yang diemban, Salihi, serta Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi, Harbiadi Ode Aeno.

Haliana mengatakan pelantikan pejabat eselon II dan III tersebut sudah sesuai prosedur. Pihaknya telah melakukan seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Disdukcapil dan terlebih dahulu harus melalui tahapan persetujuan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sedangkan untuk jabatan Inspektur Pembantu Wilayah II melalui tahapan persetujuan Inspektorat Provinsi dan mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi,” ujar Haliana, kemarin.

Wakatobi-1 itu berharap kepada pejabat yang sudah diambil sumpah dan dilantik, dapat bekerja dan melaksanakan tugas sebaik-baiknya. “Kita inginkan pejabat yang baru dilantik bekerja dengan baik dan sesuai dengan tanggung jawabnya,” pinta Haliana.

Pelantikan Kadisdukcapil tersebut dilakukan sesuai keputusan Mendagri nomor 800.1.3.3-1316 tahun 2023 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan keputusan Bupati Wakatobi nomor 673 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari posisi lama sebagai Analis Aset Daerah Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Wakatobi dan jabatan baru menjadi Inspektur Pembantu Wilayah II pada Inspektorat Daerah. (c/thy)

  • Bagikan

Exit mobile version