KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kolaka Timur (Koltim) memasifkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Perda nomor 7 tahun 2017 terkait penertiban ternak. Kepala Satpol PP dan Damkar Koltim, Bastian, menjelaskan, dua produk hukum daerah itu terus disampaikan ke masyarakat untuk kemudian diterapkan.
"Kita sosialisasikan dulu sebelum dilakukan penertiban hewan ternak tersebut. Mudah-mudahan edukasi pada masyarakat yang masif dapat membuat mereka mengerti agar kemudian menjaga peliharaannya dan juga memelihara lingkungan sekitar," kata Bastian, Kamis (13/7).
Mantan Camat Tinondo Koltim itu mengatakan, sosialisasi kedua Perda sudah tersebut dimulai beberapa kecamatan. Pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa serta Kelurahan untuk menyampaikan langsung.
Tim Sosialisasi Perda langsung menuju lokasi baik melalui sistem koordinasi maupun pemasangan papan dan spanduk larangan buang sampah sembarangan. "Semoga sosialisasi terkait larangan hewan ternak berkeliaran dan upaya menjaga lingkungan dapat diterapkan," tandas Bastian. (c/kus)