-- PNS dan Konsultan Jadi Tersangka
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dugaan korupsi di Kabupaten Buton Selatan (Busel) makan "korban". 2 oknum PNS ditetapkan tersangka dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Busel tahun 2020. 1 tersangka lainnya dari vendor konsultan pelaksana. Sementara pucuk pimpinan pengambil kebijakan kala itu, hanya dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi.
Penetapan 3 tersangka itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan yang disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya secara virtual, Kamis (12/7), kemarin.
Kajati Sultra, Dr.Patris mengatakan, 3 tersangka itu diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel). "Adapun ketiga tersangka masing-masing adalah EOHS, AR, dan CH ES," ujarnya usai mengikuti penetapan tersangka secara virtual, kemarin.
Sementara itu, Asistel Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sultra.
"Dari hasil pengembangan, penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup. Sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut maka ditetapkan 3 tersangka dalam perkara ini, " ujar Ade Hermawan ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/7), kemarin.
Asintel Kejati, Ade Hermawan menyebut, tersangka EOHS adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH ES adalah Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.
Ketiga tersangka, tambah dia, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp1.612.990.000,” rinci Asintel Ade Hermawan.
Ketika ditanya soal potensi keterkaitan mantan Bupati Buton Selatan dalam kasus ini, Asintel Ade Hermawan masih irit bicara. "Nanti ya. Intinya kita masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan," tandasnya.
Informasi yang dihimpun Kendari Pos, 3 tersangka itu belum ditahan karena ini baru tahap ekspose perkembangan perkara. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Kejari Buton akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi di masa pemerintahan La Ode Arusani menjabat Bupati Busel tahun 2020. Sang mantan bupati itu pernah diperiksa jaksa penyidik sebagai saksi pada Senin (19/6/2023). Arusani diperiksa jaksa selama 5 jam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buton, Azer J.Orno menegaskan, pemeriksaan difokuskan pada tugas yang bersangkutan (Arusani) sebagai Pengguna Anggaran (PA). "Sebab, beliau yang memimpin pemerintahan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020," ujarnya.
Saksi Arusani diberondong dengan 32 pertanyaan. "Sebanyak 32 pertanyaan kami ajukan, termasuk seputar tugas-tugas dan kewenangan beliau. Dan pertanyaan lain yang ada hubungannya dengan studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020," jelas Azer J.Orno.
Sementara itu, La Ode Arusani usai diperiksa menyampaikan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, Angga Yuwono, SH untuk memberikan pernyataan kepada awak media. "Langsung saja ke pengacara. Nanti dia yang kasih keterangan,”ujar Arusani. (kam/lyn)
MENYINGKAP TABIR DUGAAN KORUPSI
KERJA KERAS
-Kinerja jaksa penyidik Kejari Buton berbulan-bulan membuahkan hasil
-Tabir dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan
dokumen studi kelayakan bandara di Busel perlahan tersingkap
-Kejari Buton sudah menetapkan tersangkanya
TERSANGKA
-Dugaan korupsi di Kab.Buton Selatan (Busel) makan "korban"
-2 oknum PNS ditetapkan tersangka
-Mereka diduga korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan
dokumen studi kelayakan bandar udara kargo di Dinas
Perhubungan (Dishub) Busel tahun 2020
-1 tersangka lainnya dari vendor konsultan pelaksana
-Sementara pengambil kebijakan kala itu, hanya diperiksa sebagai saksi
INISIAL TERSANGKA
1.EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
2.AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3.CH ES, Direktur PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana
DASAR PENETAPAN TERSANGKA
-Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik
-Ekspose gelar perkara dipimpin Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya
-Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan minimal 2 alat bukti yang cukup
-Penyidik berkesimpulan, terpenuhinya alat bukti maka ditetapkan 3 tersangka
PASAL
-Ketiga tersangka, dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
POTENSI KERUGIAN NEGARA
-Potensi kerugian negara sekira Rp1.612.990.000
-Hal itu berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik
SUMBER : KEJATI SULTRA & KEJARI BUTON
DATA DIOLAH KENDARI POS