KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hati Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), sedikit gundah. Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang seharusnya dicairkan pasca pembayaran gaji rutin bulanan, masih harus tertunda. Karena ada kendala teknis, sisa dua bulan plus TPP Juni baru akan ditransfer ke rekening para abdi negara itu pada akhir Juli ini. Sama seperti bulan lalu, besaran TPP yang disalurkan sekitar Rp 9,4 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolut, Muhammad Fadly, mengatakan, TPP April, Mei dan Juni akan dibayarkan sekaligus. Untuk pencairannya, diperkirakan akhir bulan ini. Namun ia tetap meminta pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan berkas kelengkapan surat perintah membayar (SPM) lebih awal. Kelengkapan dokumen akan memercepat proses pencairan tunjangan TPP.
"Pembayaran TPP berikutnya untuk tiga bulan. Kemungkinan pekan keempat bulan ini baru ditransfer. Sebelumnya, kami telah menyalurkan untuk Januari, Februari dan Maret. Mengapa hanya tiga bulan saja, karena pimpinan berharap pasca lebaran Idul Adha pegawai masih punya ketersediaan dana. Kalau dibayar enam bulan sekaligus, bisa saja dananya dipergunakan semua," jelas Muhammad Fadli, Rabu (12/7).
Setelah Juli lanjutnya, pihaknya mengupayakan agar pembayaran TPP dinormalkan atau setiap bulan. Namun semuanya tergantung kondisi keuangan daerah. Yang pasti, pemerintah telah mengalokasikan anggaran TPP tahun 2023 ini sebesar Rp 42 miliar. Besaran tunjangan bervariasi dan disesuaikan dengan golongan dan jabatan. Pihaknya hanya mencairkan sesuai dokumen yang diajukan.
"Untuk mekanisme besaran TPP yang diterima mungkin bisa dikroscek ke bagian Setkab. TPP bisa dapat full jika daftar absensinya tak pernah alpa dan penilaian kinerja pegawai baik. Sebagaimana tujuan TPP ini yakni memacu kinerja pegawai. Ini bentuk apresiasi pemerintah terhadap pegawai yang rajin. Sekali lagi, jangan ditunda-tunda pengajuan SPM untuk mempermudah penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)-nya," pinta alumnus Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu.
Seperti diketahui, proses pencairan TPP cukup panjang. Untuk mendapat rekomendasi Kemendagri, Pemkab harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Diantaranya, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan serta rincian atau penjabarannya TPP per jabatan. Pengusulan TPP diproses melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selanjutnya, Kemendagri lewat Biro Ortala memvalidasi usulan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya. (mal)
Besaran Tunjangan TPP 2023 :
- Sekab : Rp 15 Juta perbulan
- Pimpinan OPD : Rp 6 Juta - Rp 6.5 Juta perbulan
- Jabatan Terendah : Rp 740 Ribu perbulan
Pencairan Juni 2023 :
Dirapel tiga bulan (Januari, April dan Maret)
Total anggaran cair : Rp 9,4 miliar
Besaran TPP sesuai jabatan
Tingkat kehadiran bisa mengurangi besaran TPP
Pencairan Juli 2023 :
- Rapel tiga bulan (April, Mei dan Juni)