KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan tersangka dalam dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Muna, Rabu (12/7), kemarin. Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Muna, LM. Rusman Emba. Pantauan Kendari Pos, paska penetapan itu, seketika rumah jabatan (Rujab) Bupati Muna lengang.Tak ada aktivitas berarti di rujab yang terletak di Jalan Kantolalo, Kota Raha. Bahkan pintu gerbang digembok.
Hanya terlihat sekira 4 personel Satpol PP yang piket di pos jaga rujab tersebut. Informasi yang dihimpun Kendari Pos di lokasi rujab, KPK hanya sekali mendatangi rujab dan melakukan penggeledahan pada Selasa (11/7) lalu.
"Hari ini (kemarin,red) tidak ada aktivitas KPK di Rujab Bupati Muna. Penggeledahan di rujab hanya dilakukan 1 kali. Informasi yang beredar penggeledahan dilanjutkan di kantor Bupati Muna," kata warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kendari Pos pun mengonfirmasikan keberadaan Bupati Muna. Namun, tidak ada satupun yang mengetahui keberadaan bupati. "Di rujab tidak ada Pak Bupati. Terakhir, Pak Bupati ke sini yakni saat perayaan HUT Muna, beberapa waktu lalu. Kami juga tidak mengetahui dan tidak mendapatkan informasi dimana keberadaan beliau," katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rujab bupati sangat sepi sejak pagi. Sekira pukul 17.35 wita, kemarin, ada dua kendaraan yang memasuki area rujab. Salah satu kendaraan tersebut merupakan mobil istri Bupati Muna yang dikendarai supir dan tidak nampak keberadaan istri bupati ataupun Bupati Muna. Selain itu, informasi yang beredar bahwa hari ini KPK akan menggunjungi seluruh kantor OPD yang ada di Kabupaten Muna. (deh/b)