-- Pelakunya Seorang Wanita
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Kota Kendari. Terbaru, Tim Satgas Gakkum TPPO Subditkrimum Polda Sultra, mengamankan seorang wanita yang diduga adalah mucikari sekaligus penjajal seksual para lelaki “hidung belang”.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi, SH., MH mengungkapkan, penangkapan terduga pelaku TPPO, berawal pada Selasa (11/7) sekira pukul 17.45 wita mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di salah satu penginapan Suite Hotel (kamar 202) yang beralamat di Jl. H. Supu Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, ada kegiatan transaksi eksploitasi seksual.
“Berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra, bergerak cepat untuk menuju TKP, dan akhirnya pihaknya menemukan seorang wanita inisial TM (26). Dia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seks), terhadap korban YL(29) melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp.500.000/Orang,” ungkapnya, Rabu (12/7) kemarin.
Adapun modus operasi transaksi seksual tersebut kata Syahrir, tersangka mempromosikan salah seorang korban melalui aplikasi michat, terhadap penikmat seks bebas. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- dari korban. Namun, saat kejadian, dia juga menjual dirinya melalui aplikasi Michat seharga Rp 500.000.
“Sehingga, ketika tim melakukan penangkapan, ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,di sakunya, dan 2 buah kondom,” jelasnya.
Tersangka kemudian diamankan di Kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Petugas juga mengamanakan barang bukti uang pecahan 100 sebanyak 10 lembar 2 buah kondom dan 2 buah handphone.
Polisi satu bunga dipundak ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran di sejumlah hotel dan tempat penginapan lainnya, yang dianggap rawan terjadi transaksi eksploitasi seksual. “Tim terus bekerja untuk memberantas pera pelaku TPPO di Kendari,” tandasnya. (b/kam)