KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebagai wujud penerapan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse baru saja mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.
Seremoni penyerahannya dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau. Dijelaskannya, Raperda tersebut adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. Semua disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan keuangan BUMD serta telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Itu sesuai amanat pasal 320 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 5 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, termasuk pedoman teknis lainnya,” jelas Ahmad Monianse, kemarin.
Ia mengungkapkan, Raperda itu merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD Kota Baubau 2018-2023. Capaian-capaian positif selama 2022 lalu disebut memerlihatkan pencapaian indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah.
“Capaian ini harus terus ditingkatkan dan jadi tradisi setiap tahunnya. Semua atas dukungan serta kerja sama yang baik dari DPRD serta pemangku kepentingan. Kota Baubau juga masih dapat mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian untuk yang kedelapan kalinya dari BPK RI atas pengelolaan keuangan dan aset tahun 2022,” tandas Ahmad Monianse. (cok)