--Ali Fikri : KPK Tetapkan Bupati Muna Tersangka
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gurita dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 melibatkan banyak orang. Dalam dugaan suap dana PEN Koltim, 5 terpidana menerima vonis. Kasus di Koltim, menjadi juru kunci pembuka dugaan suap yang sama di Kabupaten Muna.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Bupati Muna LM Rusman Emba ditetapkan tersangka dalam dugaan suap pengajuan dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Sang bupati tak sendiri, pengusaha La Ode Gomberto, turut ditetapkan tersangka. "Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Kendari Pos, Rabu (12/7) kemarin.
Ali Fikri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat terpidana mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
Terkait peran Bupati Muna dan La Ode Gomberto dalam kasus dugaan suap pengurusan dana PEN, Ali Fikri enggan menanggapi. Ia berdalih belum dapat menyampaikan detail uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan, karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
"Jika alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," ungkap Ali Fikri.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Rusman Emba dan La Ode Gomberto, dicekal (cegah dan tangkal) keluar negeri. Hal itu bertujuan untuk kebutuhan proses penyidikan. KPK telah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Upaya pencegahahan tersebut berlaku 6 bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024.
"Kami berharap keduanya kooperatif untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim Penyidik," pinta Ali Fikri.
Sebelum penetapan tersangka, Selasa 11 Juli 2023 tim penyidik KPK, menggeledah di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Lokasi tersebut adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledehan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari kedua tersangka. "Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," tandas Ali Fikri.
Diketahui, dugaan suap pengajuan dana PEN mencuat pertama kali saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dana PEN Kabupaten Koltim tahun 2021. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
Dalam kasus dugaan suap pengajuan PEN di Kabupaten Koltim, KPK juga menetapkan mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.
Status tersangka juga disematkan kepada adik Bupati Muna Rusman Emba, La Ode Muhammad Rusdianto Emba (LM RE) dan Sukarman Loke (SL) mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Muna.
Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Dirjend Bina Keuda Kemendagri 2020-2021, memiliki tugas diantaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemda Daerah melalui PT.Sarana Multi nfrastruktur (SMI) berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemda.
Ardian terbukti menerima suap senilai Rp 2 miliar dari mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur agar Kabupaten Koltim mendapat alokasi pinjaman dana PEN. Ardian menerima suap dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar. Sementara sisanya atau sebesar Rp500 juta diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur.
Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya pada Maret 2021 diketahui ingin mengajukan dana tambahan pembangunan infrastruktur dan menyampaikan hal itu kepada LM Rusdianto Emba. Rusdianto lalu menyampaikannya ke Sukarman Loke yang lalu mengusulkan agar kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN. Sukarman Loke adalah Kepala BKPSDM Kabupaten Muna.
Pada April 2021, Andi Merya lalu memberikan uang Rp50 juta kepada Sukarman Loke sebagai uang operasional untuk mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Koltim. Sukarman Loke juga menerima Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba pada 21 April 2021.
Andi Merya pada 12 April 2021 lalu mengajukan pinjaman senilai Rp350 miliar yang ditujukan ke menteri keuangan.
Andi Merya kemudian bertemu dengan Ardian Noervianto pada 4 Mei 2021 bersama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke di kantor Ardian di Kemendagri. Andi Merya pun menyampaikan pengajuan pinjaman sebesar Rp350 miliar namun Ardian hanya menyanggupi Rp300 miliar.
Ardian lalu menyampaikan ke Laode M Syukur "Bro ikuti saja seperti Muna (kabupaten Muna) yang sudah pernah dapat itu", jawaban tersebut diteruskan kepada Andi Merya. Pada 10 Juni 2021, Ardian pun meminta fee sebesar 1 persen.
Selanjutnya, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang seluruhnya Rp2 miliar secara bertahap yaitu 11 Juni 2021 sebesar Rp500 juta dan 16 Juni 2021 sebesar Rp1,5 miliar melalui rekening Bank Mandiri milik LM Roesdianto Emba.
Setelah Andi Merya meyakini Koltim masuk dalam urutan ke-17 penerima pinjaman PEN, Andi Merya masih memberikan uang Rp1 miliar ke Sukarman Loke untuk pengurusan dana PEN pada 16 Juni 2021 di rumah LM Rusdianto Emba.
Pada 18 Juni 2021, Laode M Syukur menukar uang sebesar Rp1,5 miliar menjadi 131 ribu dolar Singapura dan diserahkan ke ajudan M Ardian bernama Ochtavian Runia Pelealu pada 20 Juni 2021. Ochtavian lalu memberikan uang itu ke M Ardian dan melaporkan penyerahan uang ke Laode M Syukur pada hari yang sama.
Selain itu, Ardian juga menghubungi Laode M Syukur melalui video call whatsapp dan mengatakan "Bro sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya.
Artinya, Ardian menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Andi Merya; Sukarman Loke menerima uang sebesar Rp1,55 miliar dari Andi Merya dan Rp205 juta dari LM Rusdianto Emba; dan Laode M Syukur Akbar menerima Rp150 juta dari LM Rusdianto Emba dan sebesar Rp25 juta dari Sukarman Loke.
Kini, Ardian telah diadili kurungan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara. Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba diadili pidana 3,5 tahun penjara, denda Rp200 juta sbusider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun mantan Kepala BKP SDM Muna, Sukarman Loke divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (ali/b)
KOTAK PANDORA
DUGAAN SUAP DANA PEN
-Gurita dugaan suap pengajuan dana PEN di Koltim melibatkan banyak orang
-Dalam dugaan suap dana PEN Koltim, 5 terpidana menerima vonis
-Kasus dugaan suap pengajuan dana PEN di Koltim seperti kotak pandora
-Menjadi juru kunci pembuka dugaan suap yang sama di Kabupaten Muna
TERSANGKA
-Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Bupati Muna LM Rusman Emba ditetapkan tersangka -Tersangka dalam dugaan suap pengajuan dana PEN Kab.Muna tahun 2021-2022
-Sang bupati tak sendiri, pengusaha La Ode Gomberto, ditetapkan tersangka
TERPIDANA SUAP PEN KOLTIM :
- Mochamad Ardian Noervianto
Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri - Andi Merya
Mantan Bupati Koltim - Laode M. Syukur Akbar
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna - LM Rusdianto Emba
Pengusaha/adik Bupati Muna - Sukarman Loke
Mantan Kepala BKP SDM Muna
PENGEMBANGAN
-Dugaan suap PEN di Muna adalah pengembangan dari kasus yang sebelumnya
-Kasus itu adalah suap dana PEN di Kab.Koltim
-Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Moch.Ardian Noervianto jadi terpidana
-Ali Fikri enggan menanggapi peran Bupati Muna dan La Ode Gomberto
-Ia berdalih belum dapat menyampaikan detail uraian lengkap
-Sebab masih dalam tahap pengumpulan alat bukti
GELEDAH
-Sebelum penetapan tersangka, Selasa 11 Juli 2023 tim penyidik KPK geledah beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna
-Lokasi tersebut adalah Kantor Pemkab Muna
-Kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan tersangka
-KPK temukan dan amankan bukti berbagai dokumen dan alat elektronik
-Bukti itu diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari kedua tersangka
-Analisis dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara
SUMBER : KPK
DATA DIOLAH KENDARI POS