KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus menyosialisasikan enam peraturan daerah (Perda) di 12 kecamatan. Enam Perda tersebut disampaikan langsung anggota dewan pada masing-masing kecamatan dan setiap daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir, mengaku, setelah Perda ditetapkan, maka pihaknya langsung turun sosialisasi ke masyarakat.
Politikus Partai Nasdem itu merinci, produk hukum lokal yang disosialisasikan tersebut diregistrasi dengan Perda nomor 8 tahun 2022, Perda nomor 7 tahun 2022, Perda nomor 6 tahun 2022, Perda nomor 5 tahun 2022, Perda nomor 4 tahun 2022 dan Perda nomor 3 tahun 2022. "Paling tidak, Perda yang ditetapkan bisa diketahui secara luas oleh masyarakat. Melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa paham. Kami juga bisa menyebarluaskan isi-isi Perda yang tertuang didalamnya dan setelah itu diaplikasikan serta dipatuhi," kata Suhaemi Nasir, Rabu (12/7).
Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat DPRD Koltim, Surya Hatta, menyampaikan, enam Perda tersebut yang sudah diundangkan pada tahun 2022. Sehingga dibutuhkan pertemuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam dan terperinci mengenai hal-hal yang diatur dalam Perda tersebut. "Enam Perda dimaksud adalah tentang Perusahaan Umum Daerah, PDAM, Kepemudaan, Perda Keolahragaan, Pendidikan Kepramukaan serta Hari Jadi dan Lambang Daerah Koltim. Semua anggota dewan turun lapangan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat," timpal Surya Hatta. (c/kus)