--Mangkir 2 Kali, Ofan Sofwan Diringkus di Jakarta Barat
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perburuan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap tersangka dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, membuahkan hasil. Direktur Utama PT.Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan ditangkap setelah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sang direktur diringkus di Gedung Lawu Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (12/7), kemarin.
Penangkapan Ofan Sofwan yang juga "sekutu" Manager PT. Antam UBPN Konut, inisial HA, Pelaksana Lapangan PT. LAM, GAS dan Direktur PT.KKP dalam pusaran dugaan korupsi pertambangan dibenarkan Kepala Kejati Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya.
"Hari ini, Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, saudara Ofan Sofwan selaku Direktur Utama PT. LAM ditangkap tim penyidik Kejati Sultra. Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara," ujar Kajati Sultra, Dr.Patris kepada Kendari Pos, Rabu (12/7), kemarin.
Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta itu menjelaskan, tersangka Ofan dijemput paksa oleh jaksa setelah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra. "Sehingga sore ini (kemarin,red) tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra diback up tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat," jelas Kajati Dr.Patris.
Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang e Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pemeriksaan. "Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sebagai tahanan titipan. Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kajati Dr.Patris.
Terkait potensi kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo tersebut mencapai triliunan rupiah. "Adapun kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor BPKP mencapai Rp5,7 triliun," tambah Kajati Dr.Patris.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, MH menambahkan, selain penangkapan Direktur Utama PT.LAM, Ofan Sofwan, penyidik Kejati Sultra juga telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik saham mayoritas PT. LAM atas nama Windu Aji.
"Pada hari ini (kemarin, red) penyidik Kejati Sultra telah meminta keterangan pejabat Kementerian ESDM di gedung Bundar Kejagung. Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt.Dirjen Minerba Kementerian ESDM, " ujar Asintel Ade Hermawan.
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka Direktur Utama PT.LAM Ofan Sofwan pada 22 Juni 2023 dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konut. (kam/b)