-- Saat Rapat Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rapat lanjutan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, di Gedung Sekretariat DPRD Sultra, Rabu (12/7) berlangsung tegang. Panitia khusus (Pansus) DPRD Sultra merasa geram dan kecewa. Sebab, Direktur Perumda Sultra mangkir alias tidak menghadiri rapat.
Akibatnya, sejumlah anggota Pansus DPRD geram, dan rapat berjalan alot hingga sampai dipending beberapa jam. Hal itu bermula, saat rapat mulai pukul 11.00 Wita. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Abustam didampingi Wakil Ketua Pansus Farhana Mallawangan.
Mereka mempersilahkan pihak Perumda, untuk memaparkan laporannya selama tahun 2022 .
Namun ternyata, bersangkutan tidak ada di tempat. Sontak membuat anggota Pansus berang. Suasana forum yang dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sultra, menjadi hening.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi langsung mengajukan interupsi dan menyampaikan protes keras.
“Saya melihat, Perumda tidak menghargai anggota DPRD. Masa rapat sudah berkali-kali di skorsing, bersangkutan juga tidak bisa hadir. Padahal, ini adalah forum resmi. Saya minta kepada pimpinan Pansus, agar mengeluarkan rekomendasi supaya Perumda dibekukan,” tegasnya.
Mendengar interupsi koleganya, Ketua Pansus, Abustam akhirnya mempersilahkan OPD lain untuk menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Terpisah, Direktur Keuangan Perumda Sultra, Ansar Said Jakile menepis sorotan anggota Pansus DPRD Sultra tersebut. “Mohon maaf sebelumnya, tapi kami sama sekali tidak tahu kalau ada pembahasan. Tidak ada juga surat sebelumnya. Nanti kami tahu, setelah ada informasi hari ini (kemarin) di jam kedua,” jelasnya.
Terkait pernyataan DPRD untuk membekukan Perumda, menurutnya bukan opsi yang bijak. Sebab, selama ini Perumda telah berjalan dengan baik dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah Sultra.
“Kalau misalnya ada pernyataan untuk dibekukan, kami tidak setuju. Lagi pula, yang berhak membubarkan Perumda itu adalah pemilik saham sendiri. Termasuk dari Pemprov Sultra,” imbuhnya. (b/kam)