BNNK Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu

  • Bagikan
TANGKAP: Kepala BNNK Kendari, Murniaty (kiri) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, kemarin. (Agus Setiawan/Kendari Pos)
TANGKAP: Kepala BNNK Kendari, Murniaty (kiri) memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, kemarin. (Agus Setiawan/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari, berhasil mengamankan pria berinisial LS di kediamannya, kemarin. LS yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Lulo itu, diamankan petugas karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu.

Kepala BNNK Kendari, Murniaty mengungkapkan, LS ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis Sabu, di salah satu kamar kos di Kelurahan Kambu.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas, kata Murniaty, diantaranya adalah tiga paket berisikan Sabu masing-masing seberat 9 gram, 0,6 gram, dan 0,4 gram.

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan tersebut (kamar kost) kerap terjadi peredaran narkoba. Atas laporan itu, tim pemberantasan BNN Kota Kendari, langsung melaksanakan pembentukan, pengintaian, dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Murniaty, kemarin.

Selain ditangkap atas kepemilikan Sabu, lanjut Murniaty, LS juga terindikasi menggunakan zat terlarang tersebut. Itu dibuktikan, dari hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan LS positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya, LS dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang- undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

“LS terancam sanksi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda sebesar Rp 10 miliar,” beber Murniaty.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS untuk sementara ditahan di Rutan Polresta Kendari. (b/ags)

  • Bagikan