KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi pada Juni tahun 2021 lalu, pengalihan nama pada sertifikat Bandara Maranggo di Pulau Tomia, tak kunjung tuntas hingga kini. Padahal, tahun 2023 ini, sudah memasuki tahun ketiga pengurusan berkas tersebut dilakukan. Setelah pergantian Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekab) Wakatobi, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaporkan kembali hal tersebut, agar segera ditindaklanjuti.
Kepala BPKAD Wakatobi, Nurbahtiar, mengakui, hingga kini proses pengurusan penerbitan sertifikat untuk mengganti dokumen asli yang telah hilang, masih berlangsung. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Buton. Mengingat harus ada berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat terkait kehilangan sertifikat aslinya.
“Pada penyerahan aset tahun 2021 lalu belum disertai dengan sertifikat asli. Jadi karena bukan asli, maka harus menerbitkan lagi sertifikat yang hilang. Kemudian dibalik nama, tapi prosesnya harus dinyatakan hilang dulu,” jelasnya, Senin (10/7). Karena sudah ditelusuri ke Pemkab Buton tidak ditemukan sertifikat yang asli, berarti lanjut Nurbahtiar harus ada proses laporannya ke kepolisian. Sampai akhir tahun 2022 lalu, pihaknya sudah diminta ke Pemkab Buton untuk pengambilan sumpah agar sertifikat tersebut betul dinyatakan hilang.
“Akhir tahun 2022 lalu Pj Sekab masih Pak Kamaruddin itu sudah kita diminta ke Pemkab Buton untuk pengambilan sumpah. Tapi untuk sekarang progresnya sejauh ini saya belum tahu karena sudah pergantian Pj Sekab lagi, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” tambahnya. Nurbahtiar berjanji akan melakukan koordinasi dengan Pj Sekab yang baru. “Nanti saya juga sampaikan ke Pak Pj Sekab untuk ditindaklanjuti kembali, karena harus beliau selaku pejabat pengelola aset,” pungkasnya. (c/thy)