KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 mulai dibahas di Sekretariat DPRD Sultra, kemarin. Namun pembahasan Raperda yang melibatkan eksekutif dan legislatif itu ditunda karena forum rapat tak quorum.
Informasi itu disampaikan Wakil ketua DPRD Sultra Herry Asiku kepada Kendari Pos. Penundaan rapat itu lantaran hanya sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov yang hadir.
“Rapat ditunda hingga menunggu sebagian OPD yang belum hadir karena masih ada kegiatan lain. Namun melalui keputusan bersama rapat Raperda diskors hingga besok (Selasa, red), “ tambah Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menimpali. Kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra ini, karena absen sebagian besar sejumlah OPD tersebut, pihak DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) yang diketuai oleh Wakil Komisi I DPRD Sultra, Abustam.
“Dibentuk Pansus guna pembahasan Raperda ini betul-betul maksimal. Makanya kita agendakan ulang karena ini menyangkut pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” kata politisi PAN itu. (kam/c)