Melihat Pembangunan Sulawesi Tenggara

  • Bagikan
SYAIFULLAH, S.E., M.Si

Oleh : SYAIFULLAH, S.E., M.Si

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dari kota sampai ke polosok perdesaan masih teringat bahkan sering jadi bahan diskusi kecil tentang istilah Bahteramas hingga sekarang sejak Gubernur Nur Alam dan Wakil Gubernur H. M. Saleh Lasata dilantik pada 18 Februari 2008. Program Bahteramas direncanakan dan dilaksanakan oleh Gubernur Nur Alam dan Wakil Gubernur H.M. Saleh Lasata dari periode pertama 2008 – 2013 sampai periode kedua 2013 -2018 yang memiliki taqline Hallo Sultra, memilki 3 (tiga) unggulan yang merupakan visi misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yakni pemberian dana “Block Grant” bagi Desa dan Kelurahan, penyediaan dana pembebasan biaya “operasional pendidikan”, dan biaya “pengobatan gratis” bagi masyarakat kurang mampu. Lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang secara langsung mengakomodir dan memperkuat program Bahteramas Bantuan Keuangan (Block Grant) Pemprov Sultra untuk pemerintahan desa dan kelurahan, yakni pada bab VIII Keuangan Desa dan Aset Desa pasal 72 ayat (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari huruf (e) bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dengan kata lain program Bahteramas bantuan keuangan Block Grant dalam rangka percepatan (akselarasi) pembangunan pemerintah Desa dan Kelurahan di Sulta mendapat dukungan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena program Bahteramas bantuan keuangan Block Grant sejak tahun 2008 terbukti berhasil dan sukses bagi pemerintah Desa dan Kelurahan serta dinikmati dan dirasakan warga sultra hingga sekarang. Block Grant, diterjemahkan dari bahasa Inggris-Block grant adalah hibah dalam jumlah tertentu dari pemerintah yang lebih besar ke badan pemerintah daerah yang lebih kecil. Pengertian atau definisi block grant : pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan. Bahwa, program Bahteramas bantuan keuangan Bolock Grant Pemprov Sultra kepada Pemerintah Desa/Kelurahan diberikan sebagai bentuk dukungan dalam rangka percepatan pembangunan Desa/Kelurahan, pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, dan penanggulangan kemiskinan Desa/Kelurahan. Sistem atau mekanisme bantuan keuangan (Block Grant) dari Pemprov ditransfer (Non Tunai) langsung ke rekening Pemerintah Desa dan Kelurahan yang telah dianggarkan dalam APBDesa dan Kelurahan berdasarkan perencanaan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan warga setempat melalui musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Merujuk Peraturan Gubernur Sultra Nomor 25a Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desentralisasi Fiskal Kegiatan Bantuan Keungan/ Block Grant pada Desa/Kelurahan. Awal program Bahteramas 2008 menyalurkan bantuan keuangan Block Grant untuk Desa/Kelurahan dan Kecamatan sebesar Rp. 83,76 miliar dengan perincian Rp. 40 juta untuk Desa/Kelurahan dan Rp 50 juta untuk kecamatan, selanjutnya terus ditingkatkan baik jumlah dana yang disalurkan maupun program-program yang setiap saat mengalami perubahan terutama akibat bertambahnya jumlah desa/elurahan dan kecamatan mendapatkan bantuan keuangan Block Grant. Maka pada tahun 2009 dana Block Grant sebesar Rp. 100 juta per Desa/Kelurahan dan Rp. 50 juta perKecamatan dengan total seluruhnya Rp. 200,2 miliar atau mengalami peningkatan sekitar 120 persen dibanding dengan tahun 2008, sehingga implementasi, monitoring, dan evaluasi serta manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap bantuan keuangan Block Grant sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran program Bahteramas yakni percepatan (akselerasi) pembangunan disegala sektor pemerintah provinsi, kabupaten kota, dan pemerintah Desa Kelurahan di sulawesi tenggara.

Garbarata

Implementasi Garbarata (Gerakan Akselerasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Daratan dan Lautan atau Kepulauan) ditopang 5 pilar yakni Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Peduli Kemiskinan, Sultra Berbudaya dan Beriman, dan Sultra Produktif. Untuk mewujudkan Garbarata, pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi – Lukman Abunawas (AMAN) periode 2018 – 2023 dengan tegas dan jelas menjabarkan yakni : program “Sultra Cerdas” diwujudkan dalam bantuan operasional sekolah, pengembangan budaya baca, dan pembinaan perputakaan. Termasuk program pendidikan menengah, pendidikan luar biasa, pembinaan pemasyarakatan olah raga, pengembangan sarana prasarana olah raga, dan pembangunan perputakaan modern.

Program “Sultra Sehat” diwujudkan dalam pembangunan rumah sakit jantung dan pembuluh darah, peningkatan mutu dan keamanan pangan, peningkatan ketahanan pangan, perbaikan gizi keluarga, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, dan peningkatan keselamatan ibu melahirkan dan anak. Program “Sultra Peduli Kemiskinan” diwujudkan dalam program stimulus perumahan masyarakat, peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan fakir miskin, dan jaminan kesejahteraan sosial. Program “Sultra Beriman dan Berbudaya” diwujudkan dalam pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pelestarian budaya, penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan, pemberantasan penyakit masyarakat dan peningkatan keamanan dan kenyaman masyarakat. Program “Sultra Produktif” diwujudkan dalam program jalan dan jembatan, pembangunan akses jalan pariwisata Kendari-Toronipa, peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga keja.

Apresiasi Program Behteramas dan Garbarata

Sudah patut kita banggakan pemimpin Sultra, Nur Alam – H.M. Saleh Lasata (2008 – 2018) dan Ali Mazi – Lukman Abunawas (2018 – 2023) yang memiliki orientasi serius bekerja dengan sistem pembangunan berpihak kepada rakyat dan pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Sultra, sekaligus dapat kita katakan sebagai tokoh Sultra. Walaupun cara mengimplemntasikan pembangunan di Sultra masing-masing berbeda, tapi akhirnya memiliki kesamaan tujuan yakni untuk kesejahteran masyarakat Sulawesi Tenggara. Program kerja Nur Alam – H.M. Saleh Lasata (Bahteramas) dan Ali Mazi – Lukman Abunawas (Garbarata) yang merupakan putra terbaik Sulawesi Tenggara, mengutamakan : membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, membangun sarana prasarana dan infrastruktur Perdesaan dan Perkotaan, serta pembangunan sumber daya alam (SDA) berorientasi membuka lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat Sultra. Sehingga, sebagai warga Sultra di perkotaan sampai ke pelosok perdesaan 17 kabupaten kota seyogyanya, menilai dan tetap konsisten memilih kader atau figur terbaik putra putri atau anak daerah Sultra kelak menjadi pemimpin Sultra kedepannya. Karena, kita melihat dan merasakan langsung bahwa program Behteramas dan Garbarata telah sukses dan berhasil mengantarkan pemerintah Sultra setara dengan provinsi lainnya yang artinya amanah rakyat Sultra memilih Nur Alam – H.M. Saleh Lasata dan Ali Mazi – Lukman Abunawas sebagai pemimpin sultra terwujud dan terbukti membangun Sulawesi Tenggara yang kita cintai dan banggakan, amin (*)

  • Bagikan