KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aras Rahim (22) diamankan oleh tim Satuan tugas (Satgas) Gabungan penegak hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (22/6) kemarin. Ia diamankan polisi setelah diketahui menjadi muncikari pekerja seks komersil (PSK) di salah satu Hotel di Kendari.
Kepala Sub Satuan Tugas (Satgas) Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengungkapkan, pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan manusia itu berawal Rabu,l 21 Juni 2023 sekira pukul 23.30 Wita, ada informasi masyarakat bila di salah satu hotel di bilangan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari sering terjadi eksploitasi seks. “Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra langsung mendatangi tempat kejadian dan akhirnya menemukan seorang pria yang diduga telah melakukan TPPO melalui transaksi online. Modusnya, dia menggunakan michat dan menawarkan dua korban masing-masing dengan tarif Rp 500 ribu kepada para lelaki hidung belang,” sebutnya.
Setiap transaksi, kata dia, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korban. “Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Undangundang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Ditambahkan, dari pengungkapan kasus dugaan TPPO tersebut, polisi mengamankan, satu tersangka, dua korban beserta barang bukti sejumlah uang pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar, tiga KTP, tiga handphone, tiga dompet dan tas, beserta alat kontrasepsi. “Saat ini kita masih terus dalami dan melakukan interogasi kepada tersangka terkait perbuatannya tersebut,” tambahnya. (kam/c)