Selektif Membeli Hewan Kurban
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Pada hari raya itu, umat Islam menyembelih hewan kurban, baik domba, kambing, sapi, bahkan unta di Tanah Suci Makkah. Hewan yang akan dikurbankan, mesti sehat, umurnya sesuai aturan syariat dan tidak cacat. Masyarakat mesti selektif membeli hewan kurban.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, H. Muhammad Saleh mengimbau masyarakat yang ingin berkurban agar memperhatikan kondisi hewan. Muhammad Saleh tak menampik jika saat ini pemerintah belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait tata cara penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi berdasarkan pengalaman sebelumnya, hewan yang disarankan untuk disembelih adalah hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Saleh menjelaskan, hewan kurban kategori sehat memiliki ciri seperti bulu bersih dan mengkilat, gemuk dan lincah, muka cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal serta hewan memiliki suhu badan normal 37 derajat celcius.
Sementara kategori tidak cacat meliputi hewan tidak pincang, tidak buta dan telinga hewan tidak rusak kecuali bekas eartag atau penanda lainnya sebagai identitas hewan.
"Hewan yang akan disembelih cukup umur. Misalnya kalau kambing atau domba wajib berumur lebih dari 1 tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara untuk sapi atau kerbau wajib berumur lebih dari 2 tahun yang juga ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, " kata Saleh kepada Kendari Pos, Senin (19/6), kemarin.
Saleh menambahkan, adapun tata cara penyembelihannya yang biasanya diatur dalam SE pemotongan hewan kurban. Pertama, hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.
Kedua, penyembelih menghadap ke arah kiblat, begitu pula hewan yang akan disembelih. Ketiga, penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. "Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat ini harus putus, " ungkap Saleh.
Keempat, saat menyembelih hewan kurban, petugas penyembelih membaca basmalah terlebih dahulu. Kelima, untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar lekas mati.
Keenam, untuk hewan kurban yang sulit disembelih karena liar atau jatuh ke lubang, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain.
Ketujuh, setelah hewan kurban mati, barulah boleh dikuliti. Untuk menetapkan status kematian hewan penyembelihan membutuhkan waktu minimal kurang 2 menit.
"Nanti bisa dilihat kalau hewan kurbannya mati bisa dipastikan tidak adanya respons atau reflek kornea mata atau tidak berkedip. Kemudian, perutnya tidak bergerak dan sudah tidak ada aliran darah dari bekas penyembelihan, " kata Saleh.
Proses terakhir, kata Saleh, dilanjutkan pada tahap pemotongan yang diawali dengan pemisahan kepala dan kaki. Pemisahan jeroan merah (hati, jantung, ginjal, limpa) dan hijau (lambung dan usus).
"Tahap terakhir daging yang sudah dipotong-potong lalu segera didistribusikan. Untuk lebih detailnya tentu kita harus menunggu surat edaran dari pemerintah terkait tata cara penyembelihan hewan kurban," ungkap Saleh.
Senada, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, Rusdin Jaya meminta masyarakat yang ingin berkurban agar memperhatikan kondisi kesehatan hewan sebelum dibeli.
Rusdin menyarankan, masyarakat membeli hewan kurban pada peternakan yang telah mendapatkan diperiksa Dinas Pertanian maupun Distanak kabupaten/kota. "Sebab, petugas kami rutin menyambangi peternakan hewan masyarakat jadi tidak perlu ragu untuk membeli hewan kurban. Bisa juga membeli di RPH (Rumah Potong Hewan)," ujar Rusdin Jaya kepada Kendari Pos, kemarin.
Ia menambahkan, jelang hari raya Iduladha, Distanak Sultra terus melakukan langkah antisipasi dengan aktif memeriksa kesehatan hewan guna mencegah kejadian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Pihaknya juga memastikan jika seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat.
“Kami juga telah mengimbau seluruh dinas peternakan kabupaten/kota se-Sultra untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak. Hal ini untuk memastikan status kesehatan ternak yang didukung hasil pemeriksaan laboratorium dan status vaksinasi terhadap penyakit hewan menular dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),”kata Rusdin Jaya.
Ciri-ciri PHMS yang patut dilakukan pengamanan yakni apabila menemukan hewan dengan Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Antraks, Leptospirosis, dan Schistosomiasis dan penyakit hewan menular lainnya.
“Selain aktif mengawasi, kami juga aktif vaksinasi terjadwal dan pengobatan ternak sakit dan pemberian obat cacing dan ektoparasit terhadap ternak yang akan didistribusikan pada saat hari raya Iduladha. Hal ini guna mempertimbangkan keamanan daging ternak yang akan di konsumsi masyarakat pada saat hari raya Iduladha,”tandasnya. (rah/ags/b)
Selektif Membeli Hewan Kurban