Arusani Mangkir dari Panggilan Jaksa, Memilih Hadiri Kegiatan Partai

  • Bagikan
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani


--Mantan Bupati Busel Dipanggil Sebagai Saksi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mendalami dugaan korupsi belanja jasa konsultansi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Puluhan saksi dimintai keterangan. Mantan Bupati Busel, La Ode Arusani tak luput dari permintaan keterangan oleh jaksa penyidik. Namun,
Arusani mangkir dari panggilan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH membenarkan jaksa penyidik memanggil Arusani. Keterangan mantan Arusani dianggap penting karena proyek bandara kargo itu dimulai pada masa pemerintahannya sebagai Bupati Busel tahun 2020. "Pemeriksaan Arusani itu, memang diagendakan hari ini (kemarin,red) oleh penyidik," ujar Dody kepada Kendari Pos, Kamis (15/6), kemarin.

Panggilan jaksa penyidik diabaikan Arusani. Ia lebih memilih menghadiri kegiatan partainya daripada memenuhi panggilan jaksa penyidik. Arusani bakal diperiksa dalam kapasitas saksi.

Arusani

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengakui penyidik menerima balasan surat pemanggilan dari Arusani yang menyatakan tidak dapat menghadiri panggilan tersebut.
"Karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka diagendakan lagi Senin depan," kata Dody.

Arusani bisa dibilang sebagai salah satu saksi kunci untuk perkembangan kasus itu. Sebab dalam pemeriksaan sebelumnya, salah seorang saksi menyebut nama Arusani sebagai pemberi perintah dalam pengajuan kegiatan penyusunan dokumen bandara kargo tersebut.

Dalam surat resminya, La Ode Arusani menyampaikan permohonan maafnya karena belum dapat memenuhi panggilan jaksa untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dimaksud.

"Melalui kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat memenuhi panggilan dimaksud, berhubung pada hari dan waktu yang bersamaan terdapat agenda kegiatan rapat evaluasi partai terkait persiapan menghadapi Pemilu tahun 2024 yang telah dijadwalkan sebelumnya dan memiliki sifat yang sama pentingnya dengan surat panggilan dimaksud," tulis Arusani dalam suratnya tertanggal 14 Juni 2022.

Karena itu pula, Arusani meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang."Kami mohon pengertian dan perhatian dalam menindaklanjuti surat panggilan dimaksud, sekiranya dapat dilakukan penjadwalan ulang pada hari dan waktu berikutnya," pinta Arusani seperti dikutip dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kejari Buton.

Terpisah, praktisi hukum di Kabupaten Buton, Apriluddin, SH mengatakan pemanggilan Arusani sebagai saksi telah dilakukan secara patut. Yang bersangkutan pun membalasnya secara patut yakni via surat resmi.

"Itu dipanggil secara patut karena melalui surat menyurat. Penyidik bisa memanggil kembali, sampai panggilan ketiga kalau tidak diindahkan bisa dijemput paksa, aturan hukumnya seperti itu," ujar Apriluddin.

Pria yang berprofesi pengacara itu menambahkan, Arusani sebagai mantan pejabat publik, harus memberi contoh yang baik pada warga Busel. Sebab, urusan hukum perlu diprioritaskan.

"Sebagai pejabat mestinya memberi contohlah. Menurut saya wajib memenuhi panggilan kecuali alasan sakit. Kalau alasan lain, urusan hukum menurut saya harus prioritas, tapi masih ada panggilan berikutnya. Saya yakin publik menunggu bagaimana perkembangan kasus ini," tambah Apriluddin.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra, Dr.Patris Yusrian Jaya menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Busel.

“Segera akan kami lakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Dalam gelar perkara itu akan disimpulkan apakah pengumpulan alat bukti sudah selesai dan dapat dilakukan penetapan tersangka, atau apakah masih akan dilakukan pendalaman untuk mencari alat bukti,” ujar Kajati Dr.Patris saat kunjungan kerja di Kejari Buton, Rabu (14/6) lalu.

Kajati Dr.Patris menegaskan, Kejati Sultra mendukung proses hukum yang tengah didalami Kejari Buton, baik itu soal bandara kargo di Busel maupun kasus lainnya. Semua perkara dianggap sama pentingnya.

“Tapi intinya kami serius dalam menangani perkara ini dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra siap membackup penanganan kasus yang ada di Kejari Buton. Bukan cuma kasus bandara tapi semua kasus tentunya akan kami bantu untuk dituntaskan,” tegas Kajati Dr.Patris.

Proses penyidikan dugaan tindak korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultansi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020 masih dalam proses pendalaman keterangan saksi. (lyn/b)

  • Bagikan