KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kendari.
Kepala Sub Bidang Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra pada 14 Juni 2023 di Peninapan Putri Dara Kendari tepat pukul 22.00 WITA.
“Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama Muhammad Farhan berusia (18), Ardiansyah Rahim (19), Muis (33), dan Suardi (23) dan beberapa korban anak yang masih dibawah umur,” ungkap Tiswa dalam keterangan resminya, Kamis (15/06/2023).
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. (KP)