KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyetujui usulan hibah tanah milik Pemkab yang akan diberikan kepada Polres Muna dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna. Persetujuan hibah tanah tersebut telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Muna dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap penyerahan hibah aset Kabupaten Muna.
Sekretaris DPRD Muna, La Kore mengatakan lahan yang dihibahkan Pemda Muna kepada Polres Muna adalah lahan yang dipakai Polres sebagai lapangan tembak.
Selain itu, DPRD juga menyetujui hibah tanah Pemkab kepada KPUD yang telah dipergunakan sebagai tempat dibangunnya gudang. Sebelumnya, gudang tersebut juga sudah dipergunakan oleh KPUD sebagai penyimpanan kotak suara pada Pilkada 2019.
"Hibah tanah tersebut sudah resmi diserahkan Pemkab melalui Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta pada rapat paripurna. Tentunya, terkait dengan itu sudah menjadi kewenangan yang menerima hibah. Segala konsekuensinya sudah menjadi tanggung jawab mereka dan sudah menjadi domainnya pihak Polres dan KPUD," kata La Kore, Senin (5/6).
Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) itu mengharapkan tanah yang dihibahkan tersebut bisa meningkatkan profionalisme kepada para anggota kepolisian dan pegawai KPUD dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
"Semoga hibah tanah itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga hibah tanah tersebut bisa membawa dan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah Kabupaten Muna hingga di waktu yang akan datang," tutupnya. (deh/b)