AKBP Priyo Utomo Komitmen Berantas Ilegal Mining di Konawe Utara

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Merespon atensi dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, melaksanakan Patroli Ilegal Mining di wilayah Mandiodo Marombo dan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Operasi patroli ini rutin dilakukan di wilayah tersebut dengan tujuan utama untuk memastikan keamanan, mencegah kegiatan ilegal, serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

AKBP Priyo Utomo menyatakan bahwa Polres Konawe Utara melakukan patroli secara rutin dan intensif di sekitar wilayah pertambangan untuk mengawal dan mengamankan wilayah hukum Polres Konawe Utara.

"Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan tambang resmi dan instansi terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa di kemudian hari," ujar AKBP Priyo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra.

AKBP Priyo Utomo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas ilegal khususnya di sektor pertambangan.

"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Konawe Utara, serta melindungi kepentingan perusahaan dan masyarakat," tegas AKBP Priyo Utomo.

AKBP Priyo Utomo juga menghimbau masyarakat setempat untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Konawe Utara.

"Jika ada informasi atau laporan terkait kegiatan ilegal di bidang pertambangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib," imbaunya.

"Polres Konawe Utara akan terus memantau situasi di Konawe Utara dan siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi, dengan tujuan untuk menjaga keamanan, mencegah terjadinya kegiatan ilegal, dan melindungi kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa AKBP Priyo Utomo, Kapolres Konawe Utara, telah mencapai keberhasilan yang signifikan dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara di bawah arahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto,

Sejak menjabat pada 23 Desember 2022, sebagaimana tercantum dalam Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia No. ST/2777/XII/2022, Kombes Priyo Utomo telah memelopori beberapa operasi untuk menindak praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.

Sebagai mantan Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sultra, Kombes Priyo Utomo dan timnya rajin menangani kasus-kasus pertambangan ilegal sepanjang tahun 2022.

Subdit IV Tipidter berhasil menangani delapan kasus terkait pertambangan ilegal, dengan satu kasus dalam tahap penyelidikan awal (lidik) dan lima kasus dalam tahap penyidikan (sidik). Dua kasus telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan dengan dua orang tersangka.

Selain kasus-kasus yang ditangani, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menerima 54 pengaduan terkait pertambangan ilegal. Dari jumlah pengaduan tersebut, 24 kasus berada pada tahap penyelidikan awal, 21 kasus tidak memiliki bukti yang cukup, 8 kasus berada pada tahap penyidikan, dan 1 kasus berada pada tahap penuntutan.

Sejak September hingga Oktober 2022, Tim Operasi Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap 13 kasus pertambangan ilegal. Dari jumlah itu, Polda Sultra menangani 6 kasus, dengan 4 TKP berada di Kabupaten Konawe Utara dan 2 TKP di Kabupaten Kolaka Utara.

Selanjutnya, AKBP Priyo Utomo dan timnya melakukan operasi patroli pertambangan, yang menghasilkan penemuan tambahan 13 kasus pertambangan ilegal dalam kurun waktu dua bulan. Operasi ini melibatkan berbagai kepolisian, termasuk Polres Konawe Utara, Polres Bombana, Polres Kolaka, dan Polres Kolaka Utara.

AKBP Priyo Utomo dan timnya berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal dan menyita lima buah alat berat, termasuk ekskavator dan dump truck.

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra waktu itu berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat kegiatan penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pertambangan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, dan narkotika.

Awal Oktober 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara dibawah komando Kombes Pol Bambang Widjanarko, telah terlibat dalam operasi pemberantasan tambang ilegal. Dalam operasi tersebut, ratusan ekskavator dan puluhan dump truck yang digunakan dalam praktik pertambangan ilegal telah disita dari individu dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas yang sebelumnya diberikan kepada PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut). Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kegiatan pertambangan ilegal dan perlindungan kawasan hutan lindung di wilayah hukum Polda Sultra.

Pada tanggal 25 November 2022, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di Kolaka Utara. Tersangka diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah yang sebelumnya telah diberikan izin kepada PT PDP.

Selain itu, dalam kurun waktu dua bulan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap beberapa kasus pertambangan ilegal melalui operasi patroli ilegal mining yang dipimpin langsung oleh AKBP Priyo Utomo,, operasi itupun berhasil mengungkap 13 kasus pertambangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, Polda Sultra menangani 6 kasus, dengan 4 TKP di Kabupaten Konawe Utara dan 2 TKP di Kabupaten Kolaka Utara. Polres Konawe Utara menangani 1 kasus, Polres Bombana menangani 3 kasus, Polres Kolaka menangani 1 kasus, dan Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap 2 kasus.

Selanjutnya, pada 4 November lalu, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan eks IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Operasi tersebut berhasil menangkap tujuh orang, termasuk operator alat berat, pengawas lapangan, dan manajer produksi. Lima buah alat berat, termasuk empat ekskavator Sany dan satu ekskavator Komatsu, disita polisi.

AKBP Priyo Utomo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan ilegal dilakukan tanpa pandang bulu. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk secara tegas menangani kasus-kasus pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

Segala bentuk praktik ilegal harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus melakukan patroli secara berkelanjutan terhadap kegiatan penambangan ilegal hingga mencapai kondisi "zero", di mana tidak ada lagi penambangan atau perambahan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.

Atas kinerjanya tersebut Polda Sultra meraih rangking dua untuk penindakan kasus ilegal mining terbanyak di Indonesia tingkat Polda. (rls/oni)

  • Bagikan