Dari Yusup kepada Yusuf
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Muhammad Yusup, tak lagi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) terhitung 23 Mei 2023. Penggantinya adalah Andi Muhammad Yusuf. Pemerintahan Buteng beralih
dari tangan Yusup kepada Yusuf. Hari ini, penanggalan 25 Mei, Gubernur Sultra, Ali Mazi akan melantik Andi Muhammad Yusuf sebagai Pj.Bupati Buteng. Pengendali Buteng itu saat ini menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kepastian pelantikan Pj.Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Sultra, Ridwan Badallah. Ia menyampaikan undangan secara terbuka rapat zoom melalui whatsapp grup, Rabu (24/5), kemarin, terkait pelantikan Pj.Bupati Buteng. “Iya undangan pelantikan melalui zoom,” kata Ridwan Badallah.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio membenarkan pelantikan Pj Bupati Buteng. Kendati demikian, Sekda Asrun Lio belum memastikan siapa sosok Pj.Bupati Buteng yang akan dilantik. "Iya (ada pelantikan Pj.Bupati Buteng). Untuk lebih jelasnya hubungi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan,” ujarnya singkat kepada Kendari Pos, Rabu (24/5) kemarin.
Sehari sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas juga belum mau merinci secara detail nama-nama calon Pj.Bupati yang diusulkan ke Kemendagri. "Yang jelas sudah ada usulan. Kita tunggu saja. Usulan nama-nama tersebut bisa saja kembali dipilih orang yang sama ataupun berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Sultra, Muliadi mengaku belum bisa berkomentar perihal pelantikan Pj.Bupati Buteng. Alasannya, ia belum menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan. "Kami tidak bisa memberikan komentar. Belum ada SK (pelantikan Pj.Bupati Buteng),” ujarnya saat dikonfirmasi Kendari Pos, Rabu (24/5), kemarin.
Sebelumnya, Muliadi mengatakan masa jabatan Pj.Bupati Buteng, Busel dan Mubar berakhir Mei ini. "SK Pj.Bupati telah ditetapkan Kemendagri. Namun sampai saat ini fisik SK belum kami terima. Kami masih menunggu," ujarnya saat diwawancara Kendari Pos di Hotel PlazaInn.
Menurut Muliadi, penyerahan SK Pj.Bupati untuk 3 daerah dimungkinkan bersamaan, kendati akhir masa jabatannya berbeda. "Sebab, jika Pj.Bupati masih orang yang sama, maka prosesnya hanya penyerahan SK saja. Tidak ada pelantikan. Berbeda halnya jika Pj.Bupati 'wajah' baru, maka ada proses pelantikan. Hal ini ini sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota," kata Muliadi. (ags/b)