Bekuk Dua Pengedar, Polresta Kendari Sita Ganja dan Shabu

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Kendari meringkus dua pria terduga pengedar narkoba. Keduanya dibekuk di tempat berbeda di Kota Kendari.

Masing-masing tersangka adalah HP (29) dibekuk di Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Jumat (19/5). Serta DS (27) dibekuk di sekitar Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari pada Senin (15/9).

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hamka menuturkan keduanya dari jaringan berbeda. Ia menyebut penangkapan masing-masing tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Dari tersangka HP diamankan barang bukti 18 saset sabu-sabu seberat 8,26 gram. Sedangkan dari tersangka DS diamankan 1 paket ganja seberat 316 gram," ujar Hamka saat ditemui di Mapolres Kendari, Kamis (25/5).

Hamka mengatakan modus para tersangka menerima dan mengedarkan paket sabu-sabu masing-masing dikendalikan oleh seseorang melalui sambungan telepon. Pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan keduanya.

"Tersangka HP mengaku baru 1 kali menerima paket sabu-sabu dari seseorang inisial SS. Ia mendapat imbalan Rp100 ribu pergram," ujar Hamka.

Salah Satu Tersangka Pengedar Sabu-Sabu Inisial HP (Kanan) Diamankan di Mapolresta Kendari.

"Tersangka DS sudah dua kali menerima paket ganja dari seseorang inisial AS. Yang bersangkutan diupah Rp1 juta 500 ribu dari mengedarkan ganja tersebut," tambahnya.

Lanjut Hamka mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (ali).

  • Bagikan