Calon Pj. Bupati Tiga Daerah Digodok Kemendagri

  • Bagikan


--Wagub : Pemprov Sudah Usulkan Calon Pj.Bupati
--DPRD : Usulan DPRD Hampir Tidak Dipertimbangkan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa jabatan 3 penjabat (Pj) bupati di Sultra berakhir Mei ini. Muhammad Yusup sudah turun takhta sebagai Pj.Bupati Buton Tengah (Buteng) pada 23 Mei, kemarin. Berbeda dengan Pj.Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri dan Pj.Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman. Masa jabatan keduanya baru akan berakhir pada 27 Mei.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra telah menyampaikan usulan calon Pj.Bupati Buteng, Busel dan Mubar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, calon Pj.Bupati pada 3 kabupaten itu digodok Kemendagri.

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, usulan calon Pj.Bupati disampaikan Pemprov setelah menerima instruksi dari Kemendagri pada April 2023.
"Tentu semua ada prosedurnya. Tidak secara langsung diusul lalu ditetapkan. Namun semua perlu waktu dan usulan itu perlu beberapa tahapan," ujarnya saat dikonfirmasi Kendari Pos, Selasa (23/5), kemarin.

Sayangnya, Wagub Lukman Abunawas belum mau merinci secara detail nama-nama calon Pj.Bupati yang diusulkan ke Kemendagri. "Yang jelas sudah ada usulan. Kita tunggu saja. Usulan nama-nama tersebut bisa saja kembali dipilih orang yang sama ataupun berbeda, " ungkap mantan Bupati Konawe 2 periode itu.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra, Muliadi mengatakan masa jabatan Pj.Bupati Buteng, Busel dan Mubar berakhir Mei ini. "SK Pj.Bupati telah ditetapkan Kemendagri. Namun sampai saat ini fisik SK belum kami terima. Kami masih menunggu," ujarnya saat diwawancara Kendari Pos di Hotel PlazaInn, tadi malam.

Menurut Muliadi, penyerahan SK Pj.Bupati untuk 3 daerah dimungkinkan bersamaan, kendati akhir masa jabatannya berbeda. Ketika SK Mendagri diterima, maka Muliadi meminta petunjuk Gubernur dan Sekda Sultra.

"Sebab, jika Pj.Bupati masih orang yang sama, maka prosesnya hanya penyerahan SK saja. Tidak ada pelantikan. Berbeda halnya jika Pj.Bupati 'wajah" baru, maka ada proses pelantikan. Hal ini ini sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota," kata Muliadi.

Muliadi menambahkan, Pemprov Sultra meminta kepada masyarakat dan aparatur Pemerintahan ketiga daerah itu tetap tenang dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.
"Sambil menunggu penyampaian SK Pj Bupati di masing-masing wilayah dari Kemendagri, " tambahnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam mengatakan, kurang tertarik mengomentari soal Akhir Masa Jabatan (AMJ) 3 Pj.Bupati. Menurutnya, proses pengusulan penjabat kepala daerah di Sultra tidak memberikan pengaruh terkait kebijakan di pusat dan pemerintah terkait. "Karena tetap saja maunya pusat yang jadi. Usulan Pemprov dan DPRD Sultra hampir tidak dipertimbangkan," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Padahal, menruut politisi Partai Gerindra ini, pemerintah pusat harus memberikan ruang setiap usulan maupun pertimbangan dari daerah dalam pengusulan penjabat kepala daerah. "Karena yang lebih mengetahui kondisi daerah adalah orang daerah," tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Bombana ini. (rah/kam/b)

Calon Pj.Bupati Digodok Kemendagri

  • Bagikan