KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sedang mengusut dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel tahun anggaran 2020. Upaya pemberantasan korupsi Kejari Buton itu diduga sedang dilemahkan oleh mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani dan Pj.Bupati Busel, La Ode Budiman.
Keduanya melaporkan dugaan pemerasan oknum jaksa di Pemda Busel di Kejaksaan Agung. Di tengah "prahara" itu, Kejari Buton bergeming. Bahkan Kejari Buton mendapat penguatan dari atasan di tingkat provinsi, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra,
Dr.Patris Yusrian Jaya, MH.
Kajati Sultra, Dr.Patris mengaku telah menerima laporan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim penyidik Kejari Buton di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
"Terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Busel tersebut, kami mencermati dan tidak akan berhenti kendati ada laporan ke Kejagung. Karena 2 kasus tersebut merupakan 2 hal yang berbeda," kata Kajati Dr. Patris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 22 Mei 2023.
"Jika ada pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan, maka bisa dikenakan delik dan itu merupakan tindak pidana," sambung Kajati Dr.Patris.
Mantan Wakajati DKI Jakarta itu menjelaskan, dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya akan diproses secara hukum. Namun jika tidak ditemukan alat bukti, maka kasusnya akan dihentikan."Jadi tidak ada pengaruh-pengaruh lain yang bisa mengganggu penanganan kasus. Dan semua upaya akan fokus pada pembuktian," jelasnya.
Kajati Dr. Patris Yusrian menambahkan, Kejari Buton telah berkoordinasi dengan Kejati Sultra. Saat ini, alat bukti yang diperoleh tim penyidik sedang ditelaah secara mendalam.
"Jika telah cukup alat bukti, maka statusnya akan dinaikan segera," tutur Kajati Dr.Patris.
Menyangkut laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, eks Bupati Busel, La Ode Arusani dan Pj.Bupati Busel, La Ode Budiman atas dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Buton terhadap pejabat Pemkab Busel, Kajati Dr.Patris mengatakan, sedang ditindaklanjuti oleh tim dari Kejagung.
Kajati Dr.Patris menegaskan Kejaksaan tidak akan mentolelir adanya perbuatan tercela apabila itu terbukti. Perbuatan tercela, kata dia, harus ditindak tegas. Tetapi adanya perbuatan tindak pidana korupsi apabila memang ditemukan alat bukti, juga akan ditindak tegas.
Jika memang ada hambatan di dalam pengusutannya oleh Kejari Buton, maka akan ditarik penanganannya oleh penyidik-penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra. "Dugaan perbuatan tercela akan dituntaskan sesuai dengan mekanisme hukum, dugaan tindak pidana korupsi juga akan dituntaskan. Dua-duanya tetap ditangani," imbuhnya. (ali/KP)