Jaksa Endus Dugaan Korupsi di Era Arusani

  • Bagikan
Ledrik Viktor Mesak Takaendengan


--Kejari Buton Usut Anggaran Studi Kelayakan Bandara Kargo Busel
--Naik Tahap Penyidikan, Belum Ada Tersangka

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- La Ode Arusani turun takhta sebagai Bupati Buton Selatan (Busel) sejak 22 Mei 2022. Namun kebijakannya saat menjabat berbuntut dugaan kerugian keuangan negara. Kini, perkara itu sedang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Jaksa di Buton mengendus aroma dugaan korupsi di era pemerintahan Arusani.

Tahun 2020, anak buah Arusani di Dinas Perhubungan (Dishub) Busel memakai anggaran negara untuk belanja jasa. Duit negara itu untuk konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata senilai Rp1,8 miliar di Kecamatan Kadatua.

Kepala Kejari (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Azer J.Orno menuturkan, pagu anggaran sekira Rp1,8 miliar untuk ukuran studi kelayakan dinilai terlalu besar. "Dari proses penyelidikan, dugaan kerugian negara sekira Rp1,6 miliar lebih," kata Azer J.Orno dalam keterangannya kepada Kendari Pos, Jumat (19/5), kemarin.

Azer J.Orno menjelaskan modus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Busel. “Di duga mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Tim penyidik menduga tidak ada proses perencanaan jasa konsultasi seperti penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan pengusulan program dalam rencana kerja Dishub Busel. "Lebih dari itu, nama paketnya pun tidak tertera pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020," jelas Azer J.Orno.

Pelaksanaan pekerjaan kata dia, tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan. "Diduga menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan. Membuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar," urai Azer.

Setelah gelar perkara, penyelidik Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT- 129/P.3.18/Fd.1/03/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P. 3.18/Fd.1/04/2023. “Dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,”ujar Azer J.Orno

Dalam proses penyelidikan perkara ini, kata Azer J.Orno, penyelidik Kejari Buton telah memanggil 41 orang saksi. Baik dari pihak PT.Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana, Dinas Perhubungan Busel, para pihak di lingkungan Pemkab Busel hingga pihak terkait lainnya. "Dari 41 saksi itu, sekira 31 saksi memenuhi panggilan pemeriksaan. Sedangkan 10 saksi lainnya terkesan abai," ungkapnya.

Untuk diketahui, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan juga didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Buton tanggal 28 April 2023 dengan pasal sangkaan yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. "Namun, dalam proses perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan akan disangkakan pasal TPPU," imbuh Azer J.Orno.

Sebelumnya, Kajari Buton Ledrik MV Takaendengan menegaskan jika dirinya tak pandang bulu untuk menegakkan keadilan di Tanah Wolio. "Semua laporan dan aduan masyarakat dipastikannya akan ditindaklanjuti, besar maupun kecil kasusnya," ujarnya. (lyn/b)

  • Bagikan