Brida Dorong Pendaftaran Haki

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kekayaan intelektual berperan sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi. Sadar pentingnya hal tersebut, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran hak kekayaan intelektual (Haki). Kepala Brida Konsel, Marwiyah Tombili, mengatakan, pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber.

Mulai dari Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI Ayom Widipaminto, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Konsel, Sahlul. “Peserta pertemuan yang diundang berjumlah 84 orang yang terdiri dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Pelaku Usaha dan Lembaga Adat Tolaki se Kabupaten Konawe Selatan,” ungkapnya, Selasa (16/5).

Marwiyah mengaku, kegiatan tersebut bertujuan sekaligus sebagai sosialisasi penyusunan dokumen pendaftaran Haki. Juga meningkatkan pemahaman akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. “Pelatihan ini juga mengidentifikasi potensi dari inovasi di daerah termasuk kekayaan intelektual komunal. Serta mendampingi proses untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual tersebut, jelasnya.

Marwiyah mengatakan pelatihan itu didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian undang-undang nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Termasuk peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2005 tentang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi serta lembaga Litbang. Juga peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional,” sambungnya.

Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN RI, Ayom Widipaminto, mengatakan, kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. “Terdapat tiga cara dalam memperoleh pelindungan KI yaitu melalui pendaftaran (konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (deklaratif) dan selama rahasianya terjaga,” terangnya.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, mengungkapkan, kekayaan intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. “Sebagai aset tidak berwujud, kekayaan intelektual berhubungan dengan isu tentang hak moral dan ekonomi. Hak moral melekat kepada penemu terhadap hasil temuannya sampai dengan kapanpun juga. Di sisi lain, hak ekonomi untuk mendapatkan manfaat atas sebuah temuan. Ini dapat dialihkan dan memiliki batas waktu,” papar Silvester Sili Laba. (b/ndi)

  • Bagikan