KPU Verifikasi Dokumen Syarat Bacaleg

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir

--Mulai 15 Mei-23 Juni 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tahap penerimaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ditutup 14 Mei 2023. Tercatat 18 parpol peserta Pemilu mengajukan "jagoannya" untuk tarung di Pemilihan Legislatif 2024. Fase selanjutnya, KPU memverifikasi dokumen syarat bacaleg yang telah didaftarkan parpol. Verifikasi dimulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengakui ada dinamika dalam proses pendaftaran bacaleg. Ada berkas beberapa parpol harus dikembalikan untuk diperbaiki karena tidak memenuhi syarat pengajuan. Namun dengan waktu yang ditentukan, beberapa parpol berhasil memperbaiki berkas.

"Dan semuanya sudah tuntas dengan baik sebelum tenggang waktu yang ditentukan berakhir. Total 18 parpol mengajukan pendaftaran untuk Pileg DPRD Sultra," kata La Ode Abdul Natsir Muthalib kepada Kendari Pos, Senin (15/5), kemarin.

Tahap selanjutnya, kata dia, pemeriksaan berkas terhadap pemenuhan syarat dokumen masing-masing Bacaleg yang diajukan Parpol tiap daerah pemilihan (Dapil). Di mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Nantinya, bagi parpol yang memenuhi syarat tidak lagi dikembalikan atau tidak ada perbaikan. Sebaliknya, bagi yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan dan melakukan perbaikan.

"Dokumen asli hasil perbaikan Bacaleg masing-masing Parpol, akan kembali diteliti. Hasilnya hanya ada 2, apa memenuhi syarat atau tidak. Pada tahap ini tidak ada lagi perbaikan," ujarnya.

Abdul Natsir menuturkan, yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Selanjutnya KPU mengumumkan kepada publik calon-calon yang memenuhi syarat dalam DCS tersebut. Karena namanya DCS, maka masih berpotensi ada perubahan ketika ada tanggapan masyarakat terkait syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi.

"Jika ada tanggapan masyarakat terkait adanya syarat calon yang belum dipenuhi oleh Bacaleg, maka kami akan menyampaikan kepada Bacaleg parpol bersangkutan untuk klarifikasi perihal dimaksud. Ini masih agak panjang prosesnya, makanya penetapan Daftar Calon Tetap yakni 4 November. Baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, dan DPD," tutur Abdul Natsir.

Abdul Natsir menambahkan, para bacaleg yang menjabat kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI, Polri, pejabat BUMN dan BUMD baik komisaris, karyawan, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri itu tidak dapat ditarik kembali.

Jika pada saat pendaftaran calon, yang bersangkutan belum diberhentikan, maka harus menyertakan surat pengunduran diri bermaterai, ditandatangani yang bersangkutan, dan tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. "Sampai dengan 3 November 2023, harus sudah masuk surat pemberhentian. Jika tidak masuk sampai tanggal itu, maka tidak akan ditetapkan sebagai DCT," tandas Abdul Natsir. (ali/b)

KPU Verifikasi Dokumen Syarat Bacaleg

  • Bagikan