Indonesia dan Rusia Kerja Sama Bidang Hukum

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kiri) dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko (kanan) usai meneken MoU kerja sama bidang hukum dalam acara 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023. Penandatanganan MoU dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.


--Menteri Yasonna Teken MoU

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Indonesia dan Rusia meneguhkan hubungan kedua negara. Kali ini, Indonesia dan Rusia meningkatkan kerja sama bidang hukum. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Anatolievich Chuychenko meneken Memorandum of Understanding (MoU) dalam acara 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023, Kamis (11/5). Penandatanganan MoU dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.

Menteri Yasonna menjelaskan MoU Indonesia dan Rusia meningkatkan kerja sama dalam isu-isu yang mewakili kepentingan bersama berdasarkan prinsip dan kaidah hukum internasional. Lingkup kerja sama mencakup banyak hal, mulai peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, imigrasi, kekayaan intelektual, Hak Asasi Manusia (HAM) dan strategi kebijakan.

"Selain itu kerja sama juga dapat dilakukan dengan kantor wilayah di setiap provinsi yang menyediakan layanan publik dan hukum," ujar Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna menjelaskan, kegiatan kerja sama dapat berupa pertukaran pengalaman dan kunjungan antara para ahli dan pejabat, seminar gabungan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti pendidikan dan pelatihan, kuliah, studi kasus, dan pemberian bantuan hukum guna menjamin akses keadilan bagi semua.

"Implementasi MoU ini akan membantu tugas kita masing-masing dalam menjawab tantangan global dan meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum," jelas Menteri Yasonna.

Kerja sama bidang hukum antara Indonesia dan Rusia dimulai sejak 5 tahun terakhir. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan Bantuan Hukum Timbal Balik di Moskow pada tahun 2019. Selanjutnya, pada Maret 2023, kedua negara melakukan perjanjian Ekstradisi di Bali.

Untuk diketahui, partisipasi delegasi Kementerian Hukum dan HAM dalam 11st Saint Petersbug International Legal Forum 2023 dipimpin Menteri Yasonna H. Laoly, didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahardian Muzhar. (rls)

  • Bagikan