Balon DPD Masih Berpotensi Gugur

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib


--Tahap Pendaftaran Dimulai 1 Mei 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menetapkan 25 bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra. 25 nama yang ditetapkan memenuhi syarat (MS) baik jumlah dukungan maupun sebaran pemilih (lihat grafis). Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, 25 bakal calon DPD RI yang ditetapkan tersebut, berkategori memenuhi dukungan minimal dan persebarannya.

Abdul Natsir menuturkan, potensi gugur masih memungkinkan terjadi bagi balon anggota DPD RI. "Pemenuhan persyaratan sebagai calon DPD RI yang akan menentukan lulus atau gugur," ujarnya kepada Kendari Pos, Jumat (28/4), kemarin.

Penetapan nama balon DPD RI berdasarkan surat keputusan (SK) KPU RI Nomor 302 Tahun 2023 tertanggal 17 April 2023. Selanjutnya balon DPD RI mengikuti tahap pendaftaran calon peserta Pemilu anggota DPD RI yang dimulai 1 sampai 14 Mei 2023.

Lalu, tahap verifikasi administrasi persyaratan calon mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Penyerahan perbaikan verifikasi persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 dan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

"Selanjutnya, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD mulai 6-18 Agustus, pengumuman DCS anggota DPD mulai 19-23 Agustus, termasuk masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara atau DCS anggota DPD 19-28 Agustus," kata Abdul Natsir.

Tahap selanjutnya, kata dia, yakni penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD mulai 12 September sampai 2 November 2023. Kemudian, penetapan DCT anggota DPD pada 3 November 2023. "Jadi 25 bakal calon DPD Dapil Sultra yang sudah ditetapkan, masih menjalani serangkaian yang panjang untuk ditetapkan sebagai DCT DPD RI dapil Sultra," tutur Abdul Natsir.

Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir menjelaskan, pemenuhan persyaratan sebagai calon anggota DPD RI termaktub dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.

Salah satunya tentang mantan terpidana. Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (ali/b)

Calon DPD Masih Berpotensi Gugur

  • Bagikan