KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP), Kamis, 27 April 2023. Hari istimewa ini, selalu diperingati setiap tahun. Tujuannya, untuk mengingatkan kepada seluruh insan Pemasyarakatan Kemenkumham, supaya terus berbenah dan memperbaiki diri, sesuai perkembangan zaman.
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengungkapkan, momentum peringatan HBP ke-59, bukan hanya seremonial semata, tapi dijadikan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan. Sekaligus meneguhkan komitmen dan konsistensi, Insan Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam mewujudkan Transformasi Pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Jargon "PASTI" merupakan singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Istilah ini diperkenalkan oleh
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Sedangkan
BerAKHLAK" adalah singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Istilah ini diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dipedomani seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.
"Tentu saja, untuk mewujudkan hal itu, kita harus punya komitmen yang sama. Supaya lembaga Pemasyarakatan semakin baik lagi ke depannya," ungkap Komjen Andap dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 April 2023.
Sistem Pemasyarakatan, pertama kali diperkenalkan Menteri Kehakiman, Prof. Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Sistem Pemasyarakatan, digambarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap narapidana.
"Konsep ini kemudian, disahkan dalam konferensi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada 27 April sampai dengan 7 Mei 1964 di Lembang Bandung, Jawa Barat," jelas Andap.
Setelah itu, istilah Kepenjaraan berganti menjadi Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan, untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan WBP, yang dikukuhkan melalui UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam perjalanannya, UU No 12/1995 dirubah menjadi UU No 22/2022, yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan. Meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
"UU No. 22 tahun 2022 berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yakni keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," imbuhnya. (*/KP)