KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Cuti bersama dan libur lebaran, berakhir hari ini, Selasa, 25 April 2023. Itu artinya, besok semua aparatur sipil negara (ASN) sudah berkantor. Khusus ASN Pemkab Kolaka, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi yang menambah libur atau bolos
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj Andi Wahidah mengungkapkan, pasca libur lebaran nanti, pihaknya langsung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), dengan mendatangi semua kantor untuk mengetahui kehadiran ASN. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa keterangan di pada 26 April tersebut, maka akan diberikan sanksi.
"Sanksinya berupa tambahan penghasilan pegawainya (TPP) sebulan tidak dibayarkan. Sanksi ini berlaku bagi semua ASN Pemkab," tegas Andi Wahidah.
Saat sidak nanti, pihaknya akan mencari tahu penyebab pasti ASN tidak hadir, di hari pertama kerja pasca libur lebaran. Sebab kata dia, sanksi pemotongan TPP tersebut hanya berlaku bagi ASN yang tanpa keterangan.
"Kalau sakit dan ada buktinya, maka tentu akan ada kebijakan. Begitupun juga kalau ada sesuatu yang mendesak, seperti kedukaan tentu akan dimaklumi," jelasnya.
Wahidah berharap, adanya sanksi tersebut maka tidak ada lagi ASN yang menambah libur. Sebab, jika ketahuan maka pasti akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tidak dibayarkan TPP sebulan ini, juga kami sudah berikan kepada beberapa ASN yang bolos di hari pertama kerja pasca lebaran tahun lalu. Jadi, jangan coba-coba tambah libur," imbuhnya. (fad/KP)