Setelah THR, Gaji 13 ASN Pemkot Kendari Segera Menyusul. Cek Waktu Pencairan dan Nominalnya

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), dalam waktu dekat mereka juga akan menerima gaji ke-13. Tentu saja, tambahan gaji ini akan menambah pundi-pundi penghasilan para abdi negara.

Seperti diketahui, sebanyak 5.932 ASN Pemkot menerima THR lebaran. THR tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan jelang hari raya Idul Fitri. Adapun THR yang diterima adalah sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dr. Farida Agustina

Lalu bagaimana dengan gaji 13? Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Dr. Farida Agustina menjelaskan, besaran gaji ke-13, nominalnya sama dengan pembayaran THR. "Nanti akan dibayarkan Juni 2023 atau kalau belum dapat akan dibayarkan setelah itu," ungkap Farida Agustina

Meskipun belum dibayarkan, namun Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur tentang gaji ke-13 sudah ada, bersamaan dengan pembayaran THR.

Senada disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Menurutnya, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Gaji 13 diatur dalam PP nomor 15/2023. Tujuannya, untuk membantu ASN, terutama pada saat tahun ajaran baru. Yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” imbuhnya. (ags/KP)

  • Bagikan

Exit mobile version