KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) yang hendak libur lebih awal atau balik lebih lama dari jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, maka harus berpikir dua kali. Sebagai pejabat pembina kepegawaian, Pj Bupati Kolut, Parinringi, mewanti-wanti jajarannya untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada yang melanggar, Parinringi mengaku tak akan segan memberikan sanksi.
Sebagaimana perubahan jadwal cuti bersama, libur baru dimulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023. Pada tanggal 26 April, ASN harus kembali berkantor seperti biasanya. Atas dasar itulah, ia meminta para Abdi Negara tak menambah-nambah waktu libur.
"Kami pastikan akan menjatuhi sanksi. Bentuk sanksinya bisa berupa penundaan proses kenaikan pangkat maupun menahan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Mekanisme pemberian sanksi sudah diatur. Seberat apa sanksinya tergantung bentuk pelanggaran," tegas Parinringi, Senin (17/4).
Tidak hanya bagi yang tambah libur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini turut mengingatkan ASN tak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik. Ia mengaku telah mendatangani surat pelarangan penggunaan Randis yang mengacu pada aturan Pemerintah Pusat. Surat peringatannya telah dimulai lebih dulu.
"Kalau sanksinya, sama dengan mereka yang tambah-tambah libur. Bisa penundaan kenaikan pangkat dan TPP-nya dipending. Jadi, jangan coba-coba melanggar. Kita akan pastikan aturan ini berjalan efektif. Makanya, kita akan tingkatkan pengawasan," tandas mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sultra tersebut. (mal)