KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, belum menerima sebagian hak mereka. Sudah tiga bulan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) para Abdi Negara tersebut belum dibayarkan. Tercatat sejak awal tahun 2023 ini TPP mereka belum dibayarkan. Para PNS berharap agar pemerintah segera membayarkan TPP tersebut. Sebab, saat ini mereka sangat membutuhkan tambahan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, mengakui, TPP PNS Pemkab belum pernah dibayarkan sejak Januari. Kata dia, hal itu disebabkan oleh lambatnya pengurusan di tingkat pusat. "Persetujuan validasi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu baru keluar. Makanya TPP belum dibayarkan," jelasnya, Kamis (13/4).
Namun, dengan adanya persetujuan validasi dari Kemendagri dan Kemenkeu tersebut, maka pembayaran TPP PNS Pemkab Kolaka sudah mulai dapat diproses. Sayangnya, Tenri tidak dapat menyebutkan secara pasti kapan waktu pembayaran TPP tersebut. "Insya Allah secepatnya. Tergantung dari masing-masing OPD. Kalau permintaannya dimasukkan, maka sudah bisa diproses pembayaran TPP itu," ujarnya. (c/fad)