KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo menuai sorotan. dampak tambang itu mencemari lingkungan sekitar. Namun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari tak bisa memberi sanksi dengan dalih kewenangan pengawasan domain Pemprov Sultra. Hal itu disampaikan Dr. Nismawati. Katanya penambangan pasir memberi dampak negatif terhadap Wisata Pantai Nambo.
Pengawasan aktivitas tambang pasir di Nambo domain Pemprov berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Nisma menjelaskan pada pasal 1 ayat (2) menyatakan dalam perpres ini yang dimaksud dengan pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada Pemprov dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
Selanjutnya, kata Nisma, pasal 2 ayat (1) menyatakan pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan serta pengawasan, kemudian pada ayat 11 menyatakan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemda kabupaten/kota. “Sehingga sangat jelas bahwa kegiatan pertambangan yang ada di Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Kendari,” ungkap Nisma.
Nisma menambahkan, meski pengawasan bukan menjadi kewenangan Pemkot, akan tetapi Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu sudah bekerja keras agar penambangan pasir di Nambo bisa mendapatkan solusi. “Salah satunya adalah dengan memerintahkan Dinas PUPR untuk segera melakukan revisi RTRW yang tentunya ini butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Nisma. (ags/b)