KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perkembangan teknologi digital yang kian pesat membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) juga memanfaatkan sistem tersebut, khususnya dalam pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Informasi terbaru, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah menerapkan pengurusan kartu tanda penduduk yang diintegrasikan dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Koltim, Muh. Syarif, mengatakan, penerapan indentitas kependudukan digital sebagai salah satu upaya pemerintah mempermudah pelayanan masyarakat. Sebab, memanfaatkan teknologi digital tidak lagi menggunakan KTP atau identitas manual, tetapi semua ada dalam smartphone. "Masyarakat yang datang mencetak KTP-el wajib dibuatkan IKD dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Makanya pembuatan KTP harus datang sendiri di kantor Disdukcapil Koltim," kata Syarif, Kamis (13/4).
Ia mengaku, data masyarakat Koltim yang telah mengunakan IKD sekitar 278 jiwa. Untuk itu, setiap hari ada penambahan yang dimasukkan data diaplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Yang datang mencetak KTP-el kita langsung integrasikan ke IKD. Memang persyaratannya harus punya handphone. Jika tidak android, maka kita cetak manual," tandasnya. (c/kus)